Avitia Nurmatari - detikBandung
Wali Kota Bandung Dada Rosada mengatakan bahwa pencapaian Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Bandung baru memenuhi 8 persen dari 30 persen. Target 30 persen tersebut sesuai dengan ketentuan jumlah RTH UU NO 26 Tahun 2007 tentang tata ruang.
Dada mengatakan bahwa Pemerintah Kota bandung akan terus berusaha untuk bisa mencapai target RTH. "Ya kita teruskan, Pasir Impun dan Cicabe ini kan bagian yang menambah kira-kira 9 hektar, terus di Sukajadi juga ada 1,5 hektar," kata Dada kepada wartawan saat ditemui usai menghadiri Peringatan Hari Lingkungan Hidup Kota Bandung di Tegalega.
Luas Kota Bandung sendiri sekitar 18 ribu hektar, jika target Kota Bandung untuk RTH sebesar 30 persen dari luas kota bandung, maka luas Ruang Terbuka Hijau yang harus tersedia adalah seluas 6.000 hektar.
Dada juga menyadari bahwa RTH di kota Bandung masih jauh dari target. "Ya memang ini masih jauh dari target, sekarang baru 8 persen, tapi kan 6.000 hektar itu luas, tidak mudah," kata Dada.
Untuk target RTH private, Pemkot sudah bekerjasama dengan beberapa pihak swasta dan masyarakat untuk menambah RTH privat. Salah satu upaya Pemerintah Kota untuk menambah RTH private adalah akan mewajibkan para warga yang memiliki lahan di pekarangan rumahnya untuk menanam minimal satu pohon. Jika tidak, maka Pemerintah Kota Bandung akan memberi sanksi berupa denda sebesar Rp 250 ribu.
Namun Pemerintah Kota belum memberikan keterangan pasti kapan akan diberlakukannya aturan tersebut.
16 Juni 2009
Wali Kota Bandung Akui Kesulitan Penuhi RTH 30 Persen
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar