08 Februari 2010

Sedikit Maupun Banyak Minuman Beralkohol Tetap Haram

20.09 by kangdada ·
Label: , ,

PKD - "Hai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya arak, judi, berhala, dan undian adalah kotor dari perbuatan syaitan. Oleh karena itu jauhilah dia supaya kamu bahagia. Syaitan hanya bermaksud untuk mendatangkan permusuhan dan kebencian di antara kamu disebabkan khamar dan judi, serta menghalangi kamu ingat kepada Allah dan sembahyang. Apakah kamu tidak mau berhenti?" (al-Maidah: 90-91)

Sebagai umat muslim kita tak sedikitpun membantah bahwa khamar atau arak atau minuman beralkohol itu haram, najis untuk dikonsumsi, baik sedikit maupun banyak. Seorang muslim tidak boleh menghadiahkan atau menerima hadiah arak. Sebab seorang muslim adalah baik, dia tidak boleh menerima kecuali yang baik pula.

Pengetahuan tentang haramnya khamar atau arak bagi seorang muslim merupakan cerminan dari keimanan dan ketakwaaan kita kepada Allah SWT, sebagaimana yang ditegaskan dalam Al Quran diatas.

Dalam sebuah riwayat di jaman Nabi Muhammad SAW diceritakan, ada seorang lelaki yang sedang minum arak, ditangannya dipegang gelas berisi arak yang tinggal setengahnya, namun seketika arak digelas tersebut dia tumpahkan ketanah setelah mengetahui bahwa Allah SWT melalui Nabinya mengharamkan arak dengan diturunkannya Al maidah 90-91.

Banyak kesaksian para dokter dan ahli kesehatan jiwa yang menyatakan bahwa minuman arak sangat membahayakan bagi penikmatnya sekaligus memberikan dampak negative bagi kehidupan sosialnya.

Kini peredaran minuman beralkohol sudah mencapai taraf yang sangat mengkhawatirkan, tidak terkendali bahkan warung-warung kecil sudah banyak menyediakan miras meskipun dengan transaksi secara sembunyi-sembunyi, orang dengan berbagai usia bisa dengan mudah mendapatkannya.

Dampak nyata ditengah masyarakat adalah banyaknya korban yang berjatuhan akibat menkomsumsi miras selain itu juga disinyalir mengkonsumsi miras menjadi pemicu kerawanan social berupa tindak kejahatan tawuran, perampokan dan lainnya.

Dari banyaknya sisi negative yang ditimbulkan akibat minuman beralkohol , selayaknya pemerintah memberikan perlindungan kepada masyarakatnya dari keberadaan barang haram tersebut dengan jaminan undang-undang atau kalau di daerah berupa peraturan daerah yang mengatur keberadaan dan peredarannya ditengah-tengah masyarakat luas.

Juga diperlukan sinergitas dari semua kalangan, satu sisi pemerintah menjalankan fungsinya untuk membuat peraturan dan menegakannya, sisi lain, warga masyarakat maupun pemuka agama memberikan pendidikan kepada anak-anak sejak didi dan warga masyarakat akan bahaya miras terhadap kesehatan fisik dan jiwa serta dampak negative lainnya bagi kehidupan social. ADMIN

0 komentar:

Posting Komentar

Kang Dada SHOW

Pernyataan Kang Dada


"PKD - Saya tidak akan segan-segan memberhentikan para pejabat/lurah yang mengelola bawaku pangan, bila terbukti menyalahgunakan"

PKD - "Lakukan Gerakan Revolusioner P4LH bersama warga kota, Tiada hari tanpa menanam pohon, tiada hari tanpa buat sumur resapan, tiada hari tanpa lepas burung"

PKD - "Apapun yang saat ini menurut dewan masih belum baik, maka akan kami perbaiki. Namun semua juga akan dilakukan dengan bertahap. Jadi tidak bisa dilakukan sekaligus," Walikota - Tribun Jabar Online)

PKD - "Pemkot punya 7 program prioritas, ketujuhnya sangat penting untuk masyarakat sehingga memiliki prioritas yang sama. Perbaikan jalan untuk kepentingan umum memiliki priotas sama dengan pendidikan dan kesehatan serta ekonomi," Walikota - Tribun Jabar Online)

PKD - WALI KOTA BANDUNG DADA ROSADA MINTA AGAR PARA PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS)AKTIF MENGHARGAI DAN MENGHORMATI PARA PENSIUNAN. TRIBUN

"ANGGARAN UNTUK PEMBEBASAN LAHAN SUDAH ADA. RTH HANYA NAMANYA, NANTI SEBAGIAN BISA KITA GUNAKAN UNTUK LAHAN PLTSA, YANG LAIN NANTI UNTUK RTH," TRIBUN

Kegiatan Pemkot

"PKD - Kepala BPLHD Dandan Riza Wardhana "Saat kegiatan Car Free Day, pencemaran udara di Jalan Dago menurun secara signifikan," detikbandung PKD - KEPALA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA FERDI LIGASWARA : “MENJELANG DIRGAHAYU KE-200 KOTA BANDUNG, PEMKOT BANDUNG LAKUKAN RELOKASI PEDAGANG KAKI LIMA (PKL) YANG ADA DI SEPUTARAN ALUN-ALUN KOTA BANDUNG KE BASEMENT ALUN-ALUN” PKD - "KALAU SEKARANG MENDAPATKAN PENGHARAGAAN BEST EFFORT KAMI TENTU MENSYUKURI ITU, TAPI KAMI TIDAK PUAS DENGAN HASIL INI. PENILAIAN HARI INI HARUS MENJADI EVALUASI BESAR-BESARAN BAGI PEMKOT BANDUNG," NANANG SUGIRI WAKIL KETUA KOMISI C DPRD KOTA BANDUNG (Tribun Jabar) PKD - TERKAIT KEBERADAAN FACTORY OULET (FO) BARU DI JALAN IR H DJUANDA NO 92,94, DAN 122 KEPALA BPPT REKOTOMO MENGATAKAN "SESUAI KEBIJAKAN PAK WALI KOTA TIDAK BOLEH MENGELUARKAN IZIN USAHA FO, MAKANYA TAK MUNGKIN BPPT MENGELUARKAN IZIN USAHA," PKD - KEPALA BADAN PELAYANAN PERIZINAN TERPADU (BPPT) REKOTOMO "SAYA TIDAK TAHU BERAPA MINIMARKET YANG TAK BERIZIN TAPI SAYA AKHIR APRIL LALU TELAH MENYERAHKAN DAFTAR MINIMARKET YANG MEMILI IZIN KE SATPOL PP UNTUK DITINDAKLANJUTI, " (TRIBUN) PKD - DINAS KEUANGAN DAN PENGELOLA ASET DAERAH (DKPAD) KOTA BANDUNG MENAKSIR PENDAPATAN DARI SEWA ASET MILIK PEMKOT BANDUNG PADA 2010 MENCAPAI RP 11,3 MILIAR. PENDAPATAN DARI SEWA ASET DI KOTA BANDUNG MASIH RELATIF KECIL. TAHUN SEBELUMNYA, PENDAPATAN DARI SEWA ASET HANYA MENCAPAI RP 8,5 MILIAR. (PR). PKD- KEPALA DINAS PENDIDIKAN KOTA BANDUNG, OJI MAHROJI : PENDAFTARAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB) TAHUN 2010/2011 MASIH MEMBERLAKUKAN SISTEM KLUSTER. TRIBUN

berbenah menuju jabar

bagaimana pembangunan kota Bandung ; era Kang Dada?

fakta integritas

fakta integritas
BANDUNG ZERO CORRUPTION MOVEMENT