05 Februari 2010

PEMKOT BANDUNG MENGAJUKAN RAPERDA MIRAS

09.19 by kangdada ·
Label: , ,

Perda Miras Sudah Seiring Dengan Visi Sebagai Kota Agamis
PKD - Beberapa kalangan termasuk tokoh agama mengkhawatirkan peredaran Miras atau minuman keras di Kota Bandung, peredarannya sudah tidak terkendali dan cenderung meresahkan masarakat. Sudah jadi rahasia umum, jika Miras kini sudah banyak dijual bebas, orang bisa dengan mudah mendapatkannya di kios-kios kecil sekalipun, meskipun transaksinya dilakukan secara sembunyi-sembunyi.

Hal tersebut sangat bertolak belakang bila dikaitkan dengan visi Kota Bandung sebagai kota agamis, oleh karena itu desakan agar Pemkot Bandung segera memilki peraturan daerah tentang pengawasan dan pengendalian minuman keras (miras) serta retribusi izin tempat penjualan miras, mengemuka akhir-akhir ini.

Menurut Wali Kota Bandung, H. Dada Rosada, berbagai usulan serta masukan dari berbagai ormas, pimpinan umat beragama, unsur muspida, terkait dengan Raperda Miras sudah diterimanya, hal tersebut akan menjadi bahan tambahan sebelum draf raperda diserahkan kepada DPRD Kota Bandung.

Beberapa pimpinan ormas islam menyambut baik rencana akan diperdakannya miras di Kota Bandung, mereka menilai bahwa keberadaan Kota Bandung sebagai kota metropolis tidak harus identik dengan kebebasan keberadaan miras.

“Kota Bandung memang metropolis, namun keberadaan minuman beralkohol lebih banyak kemudaratannya ketimbang manfaatnya” kata Ketua Persatuan Islam (Persis) Kota Bandung, H. Anwarudin.

Meskipun memberikan dukungan terhadap rancangan peraturan daerah (raperda) tentang pengawasan dan pengendalian minuman keras (miras) serta retribusi izin tempat penjualan miras, namun para tokoh ulama tersebut memberikan catatan-catatan kritis.

Seperti yang disampai Ketua Bidang Fatwa MUI Kota Bandung, Maftuh Kholil, kepada Pemkot Bandung MUI menyampaikan 8 poin usulan perubahan untuk Raperda Pengawasan dan Peredaran Miras.

Dari 8 poin tersebut di antaranya MUI meminta kata 'minuman beralkohol' dalam raperda diganti menjadi minuman keras atau minuman memabukkan atau yang sejenisnya.

"Maksudnya, agar seluruh minuman yang memabukkan seperti hasil oplosan sendiri, meskipun tanpa alkohol turut diawasi dalam perda ini. Kalau hanya minuman beralkohol saja, yang lain-lainnya tidak akan tercover," jelas Maftuh.

Poin lainnya, Maftuh menyebutkan, pernyataan dalam raperda yang menyebut bahwa usia 21 ke atas dengan menunjukkan identitas dapat membeli dan mengkonsumsi minuman beralkohol diganti menjadi hanya bagi non muslim yang berusia 21 tahun. ADMIN

0 komentar:

Posting Komentar

Kang Dada SHOW

Pernyataan Kang Dada


"PKD - Saya tidak akan segan-segan memberhentikan para pejabat/lurah yang mengelola bawaku pangan, bila terbukti menyalahgunakan"

PKD - "Lakukan Gerakan Revolusioner P4LH bersama warga kota, Tiada hari tanpa menanam pohon, tiada hari tanpa buat sumur resapan, tiada hari tanpa lepas burung"

PKD - "Apapun yang saat ini menurut dewan masih belum baik, maka akan kami perbaiki. Namun semua juga akan dilakukan dengan bertahap. Jadi tidak bisa dilakukan sekaligus," Walikota - Tribun Jabar Online)

PKD - "Pemkot punya 7 program prioritas, ketujuhnya sangat penting untuk masyarakat sehingga memiliki prioritas yang sama. Perbaikan jalan untuk kepentingan umum memiliki priotas sama dengan pendidikan dan kesehatan serta ekonomi," Walikota - Tribun Jabar Online)

PKD - WALI KOTA BANDUNG DADA ROSADA MINTA AGAR PARA PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS)AKTIF MENGHARGAI DAN MENGHORMATI PARA PENSIUNAN. TRIBUN

"ANGGARAN UNTUK PEMBEBASAN LAHAN SUDAH ADA. RTH HANYA NAMANYA, NANTI SEBAGIAN BISA KITA GUNAKAN UNTUK LAHAN PLTSA, YANG LAIN NANTI UNTUK RTH," TRIBUN

Kegiatan Pemkot

"PKD - Kepala BPLHD Dandan Riza Wardhana "Saat kegiatan Car Free Day, pencemaran udara di Jalan Dago menurun secara signifikan," detikbandung PKD - KEPALA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA FERDI LIGASWARA : “MENJELANG DIRGAHAYU KE-200 KOTA BANDUNG, PEMKOT BANDUNG LAKUKAN RELOKASI PEDAGANG KAKI LIMA (PKL) YANG ADA DI SEPUTARAN ALUN-ALUN KOTA BANDUNG KE BASEMENT ALUN-ALUN” PKD - "KALAU SEKARANG MENDAPATKAN PENGHARAGAAN BEST EFFORT KAMI TENTU MENSYUKURI ITU, TAPI KAMI TIDAK PUAS DENGAN HASIL INI. PENILAIAN HARI INI HARUS MENJADI EVALUASI BESAR-BESARAN BAGI PEMKOT BANDUNG," NANANG SUGIRI WAKIL KETUA KOMISI C DPRD KOTA BANDUNG (Tribun Jabar) PKD - TERKAIT KEBERADAAN FACTORY OULET (FO) BARU DI JALAN IR H DJUANDA NO 92,94, DAN 122 KEPALA BPPT REKOTOMO MENGATAKAN "SESUAI KEBIJAKAN PAK WALI KOTA TIDAK BOLEH MENGELUARKAN IZIN USAHA FO, MAKANYA TAK MUNGKIN BPPT MENGELUARKAN IZIN USAHA," PKD - KEPALA BADAN PELAYANAN PERIZINAN TERPADU (BPPT) REKOTOMO "SAYA TIDAK TAHU BERAPA MINIMARKET YANG TAK BERIZIN TAPI SAYA AKHIR APRIL LALU TELAH MENYERAHKAN DAFTAR MINIMARKET YANG MEMILI IZIN KE SATPOL PP UNTUK DITINDAKLANJUTI, " (TRIBUN) PKD - DINAS KEUANGAN DAN PENGELOLA ASET DAERAH (DKPAD) KOTA BANDUNG MENAKSIR PENDAPATAN DARI SEWA ASET MILIK PEMKOT BANDUNG PADA 2010 MENCAPAI RP 11,3 MILIAR. PENDAPATAN DARI SEWA ASET DI KOTA BANDUNG MASIH RELATIF KECIL. TAHUN SEBELUMNYA, PENDAPATAN DARI SEWA ASET HANYA MENCAPAI RP 8,5 MILIAR. (PR). PKD- KEPALA DINAS PENDIDIKAN KOTA BANDUNG, OJI MAHROJI : PENDAFTARAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB) TAHUN 2010/2011 MASIH MEMBERLAKUKAN SISTEM KLUSTER. TRIBUN

berbenah menuju jabar

bagaimana pembangunan kota Bandung ; era Kang Dada?

fakta integritas

fakta integritas
BANDUNG ZERO CORRUPTION MOVEMENT