08 Februari 2010

Perda Miras Harus Berlaku Efektif

20.41 by kangdada ·
Label: ,

PKD - Minuman beralkohol seperti dikutip dalam Situs Wikipedia adalah minuman yang mengandung etanol, sejenis bahan psikoaktif dan bila konsumsi akan menyebabkan penurunan kesadaran. Dalam jumlah banyak, minuman beralkohol dapat menimbulkan ganggguan mental organik (GMO), yaitu gangguan dalam fungsi berpikir, merasakan, dan berprilaku.

Timbulnya GMO itu disebabkan reaksi langsung alkohol pada sel-sel saraf pusat. Karena sifat adiktif alkohol itu, orang yang meminumnya lama-kelamaan tanpa sadar akan menambah takaran/dosis sampai pada dosis keracunan atau mabuk.

Mereka yang terkena GMO biasanya mengalami perubahan perilaku, seperti misalnya ingin berkelahi atau melakukan tindakan kekerasan lainnya, tidak mampu menilai realitas, terganggu fungsi sosialnya, dan terganggu pekerjaannya. Perubahan fisiologis juga terjadi, seperti cara berjalan yang tidak mantap, muka merah, atau mata juling. Perubahan psikologis yang dialami oleh konsumen misalnya mudah tersinggung, bicara ngawur, atau kehilangan konsentrasi.

Parahnya lagi, bagi yang sudah ketagihan biasanya akan mengalami suatu gejala yang disebut sindrom putus alkohol, yaitu rasa takut diberhentikan minum alkohol. Mereka akan sering gemetar dan jantung berdebar-debar, cemas, gelisah, murung, dan banyak berhalusinasi.

Di berbagai negara, penjualan minuman beralkohol dibatasi ke sejumlah kalangan saja, umumnya orang-orang yang telah melewati batas usia tertentu, demikian pula perijinannya. Di Indonesia, minuman beralkohol yang diimpor diawasi peredarannya oleh negara. Dalam hal ini diamanatkan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Departemen Keuangan.

Impor/ pemasukan MMEA dari luar negeri dilakukan khusus oleh importir khusus. Di samping MMEA Impor, Bea Cukai juga memiliki kewenangan untuk mengontrol secara penuh pendirian pabrik MMEA dalam negeri. Setiap badan usaha yang hendak memproduksi MMEA, maka ia wajib memiliki NPPBKC (Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai).

Dalam praktiknya keberadaan minuman beralkohol di Indonesia sama sekali tidak terkendali, orang bisa dengan mudah mendapatkannya diwarung-warung kecil ditengah masyarakat. Sudah banyak operasi razia yang dilakukan oleh kepolisian untuk memberantas peredaran minuman beralkohol tersebut, namun demikian ketiadaan payung hukum terutama didaerah menyebaban sulitnya pengendalian dan control atas barang beralkohol dalam peredarannya.

Kini banyak pemerintah daerah berupaya membuat regulasi peredaran minuman beralkohol, hal tersebut diperlukan guna untuk menekan dan membatasi ruang lingkup peredaran minuman beralkohol ditengah masyarakat.

Pada akhirnya peraturan daerah ini bisa menjadi efektif apabila penerapannya bisa sejalan dengan penegakannya artinya peraturan daerah harus menjadi instrument hukum yang bisa diandalkan dalam mengendalikan peredaran minuman beralkohol ditengah-tengah masyarakat. ADMIN

0 komentar:

Posting Komentar

Kang Dada SHOW

Pernyataan Kang Dada


"PKD - Saya tidak akan segan-segan memberhentikan para pejabat/lurah yang mengelola bawaku pangan, bila terbukti menyalahgunakan"

PKD - "Lakukan Gerakan Revolusioner P4LH bersama warga kota, Tiada hari tanpa menanam pohon, tiada hari tanpa buat sumur resapan, tiada hari tanpa lepas burung"

PKD - "Apapun yang saat ini menurut dewan masih belum baik, maka akan kami perbaiki. Namun semua juga akan dilakukan dengan bertahap. Jadi tidak bisa dilakukan sekaligus," Walikota - Tribun Jabar Online)

PKD - "Pemkot punya 7 program prioritas, ketujuhnya sangat penting untuk masyarakat sehingga memiliki prioritas yang sama. Perbaikan jalan untuk kepentingan umum memiliki priotas sama dengan pendidikan dan kesehatan serta ekonomi," Walikota - Tribun Jabar Online)

PKD - WALI KOTA BANDUNG DADA ROSADA MINTA AGAR PARA PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS)AKTIF MENGHARGAI DAN MENGHORMATI PARA PENSIUNAN. TRIBUN

"ANGGARAN UNTUK PEMBEBASAN LAHAN SUDAH ADA. RTH HANYA NAMANYA, NANTI SEBAGIAN BISA KITA GUNAKAN UNTUK LAHAN PLTSA, YANG LAIN NANTI UNTUK RTH," TRIBUN

Kegiatan Pemkot

"PKD - Kepala BPLHD Dandan Riza Wardhana "Saat kegiatan Car Free Day, pencemaran udara di Jalan Dago menurun secara signifikan," detikbandung PKD - KEPALA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA FERDI LIGASWARA : “MENJELANG DIRGAHAYU KE-200 KOTA BANDUNG, PEMKOT BANDUNG LAKUKAN RELOKASI PEDAGANG KAKI LIMA (PKL) YANG ADA DI SEPUTARAN ALUN-ALUN KOTA BANDUNG KE BASEMENT ALUN-ALUN” PKD - "KALAU SEKARANG MENDAPATKAN PENGHARAGAAN BEST EFFORT KAMI TENTU MENSYUKURI ITU, TAPI KAMI TIDAK PUAS DENGAN HASIL INI. PENILAIAN HARI INI HARUS MENJADI EVALUASI BESAR-BESARAN BAGI PEMKOT BANDUNG," NANANG SUGIRI WAKIL KETUA KOMISI C DPRD KOTA BANDUNG (Tribun Jabar) PKD - TERKAIT KEBERADAAN FACTORY OULET (FO) BARU DI JALAN IR H DJUANDA NO 92,94, DAN 122 KEPALA BPPT REKOTOMO MENGATAKAN "SESUAI KEBIJAKAN PAK WALI KOTA TIDAK BOLEH MENGELUARKAN IZIN USAHA FO, MAKANYA TAK MUNGKIN BPPT MENGELUARKAN IZIN USAHA," PKD - KEPALA BADAN PELAYANAN PERIZINAN TERPADU (BPPT) REKOTOMO "SAYA TIDAK TAHU BERAPA MINIMARKET YANG TAK BERIZIN TAPI SAYA AKHIR APRIL LALU TELAH MENYERAHKAN DAFTAR MINIMARKET YANG MEMILI IZIN KE SATPOL PP UNTUK DITINDAKLANJUTI, " (TRIBUN) PKD - DINAS KEUANGAN DAN PENGELOLA ASET DAERAH (DKPAD) KOTA BANDUNG MENAKSIR PENDAPATAN DARI SEWA ASET MILIK PEMKOT BANDUNG PADA 2010 MENCAPAI RP 11,3 MILIAR. PENDAPATAN DARI SEWA ASET DI KOTA BANDUNG MASIH RELATIF KECIL. TAHUN SEBELUMNYA, PENDAPATAN DARI SEWA ASET HANYA MENCAPAI RP 8,5 MILIAR. (PR). PKD- KEPALA DINAS PENDIDIKAN KOTA BANDUNG, OJI MAHROJI : PENDAFTARAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB) TAHUN 2010/2011 MASIH MEMBERLAKUKAN SISTEM KLUSTER. TRIBUN

berbenah menuju jabar

bagaimana pembangunan kota Bandung ; era Kang Dada?

fakta integritas

fakta integritas
BANDUNG ZERO CORRUPTION MOVEMENT