30 Januari 2011

Puluhan Ormas Bakal Demo Sidang Vonis Ariel Peterpan

14.30 by kangdada ·

Aliansi Pergerakan Islam Jawa Barat yang terdiri dari 26 ormas gabungan seperti Ampibi, Gergaji, PUI, FSLDK, KAMMI, dan BEM Bandung Raya, rencananya akan mengerahkan 10.000 orang saat sidang vonis perkara video mesum Ariel Peterpan, di Gedung Pengadilan Negeri Bandung, Senin (31/1).

"Pada sidang vonis Ariel Peterpan nanti, Insya Allah kami akan mengerahkan massa sebanyak 10 ribu orang," kata Sektetaris Alinasi Pergerakan Islam Jawa Barat Andri Rusmana, di Bandung, Sabtu (29/1).

Pihaknya berharap, Majelis Hakim memjatuhkan vonis vokalis band Peterpan tersebut sesuai dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum yakni lima tahun penjara. "Kami berharap Majelis Hakim bisa bijak dalam memutuskan perkara ini. Ariel harus dihukum seberat-beratnya, minimal sama dengan tuntutan jaksa. Oleh karena itu, aksi nanti merupakan bentuk kepedulian kami terhadap perkara yang sudah meresahkan seluruh Indonesia," ujar Andri.

Ia menyatakan, jika putusan dari Majelis Hakim tidak sesuai dengan tuntutan Jaksa Penunut Umum, maka pihaknya akan mengharapkan ada banding. "Kalau vonisnya tidak sesaui dengan tuntutan jaksa, maka kami akan mendorong agar diupayakan banding," ujarnya.

Jelang sidang vonis atau putusan atas perkara video porno dengan terdakwa Najriel Irham atau Ariel Peterpan, pihak Pengadilan Negeri (PN) Bandung pun memberlakukan pengamanan ekstra ketat demi mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.

Menurut Humas Pengadilan Negeri (PN) Bandung Sumantono SH, PN Bandung selaku penanggung jawab penuh atas jalannya sidang Ariel Peterpan bertanggung jawab terhadap segala hal yang terjadi dalam lingkungan PN selama persidangan berlangsung.

Sementara itu, Polrestabes Bandung akan mengerahkan sekitar 1000 personil untuk pengamanan sidang terdakwa video mesum tersebut. Ariel dituntut oleh Jaksa Penunut Umum dengan hukuman penjara lima tahun tahun, membayar denda Rp250 juta dan subsider tiga bulan penjara.

Dalam perkara ini, Ariel didakwa dengan tiga pasal yakni Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat 1 UU No44 Tahun 2008 tentang Pornografi Jo Pasal 56 ke-2 KUHP, kemudian pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 UU No11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 56 ke-2 KUHP dan pasal 282 ayat 1 Jo Pasal 56 ke-2 KUHP. (Ant/OL-04)
sumber : Media Indonesia

0 komentar:

Posting Komentar

Kang Dada SHOW

Pernyataan Kang Dada


"PKD - Saya tidak akan segan-segan memberhentikan para pejabat/lurah yang mengelola bawaku pangan, bila terbukti menyalahgunakan"

PKD - "Lakukan Gerakan Revolusioner P4LH bersama warga kota, Tiada hari tanpa menanam pohon, tiada hari tanpa buat sumur resapan, tiada hari tanpa lepas burung"

PKD - "Apapun yang saat ini menurut dewan masih belum baik, maka akan kami perbaiki. Namun semua juga akan dilakukan dengan bertahap. Jadi tidak bisa dilakukan sekaligus," Walikota - Tribun Jabar Online)

PKD - "Pemkot punya 7 program prioritas, ketujuhnya sangat penting untuk masyarakat sehingga memiliki prioritas yang sama. Perbaikan jalan untuk kepentingan umum memiliki priotas sama dengan pendidikan dan kesehatan serta ekonomi," Walikota - Tribun Jabar Online)

PKD - WALI KOTA BANDUNG DADA ROSADA MINTA AGAR PARA PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS)AKTIF MENGHARGAI DAN MENGHORMATI PARA PENSIUNAN. TRIBUN

"ANGGARAN UNTUK PEMBEBASAN LAHAN SUDAH ADA. RTH HANYA NAMANYA, NANTI SEBAGIAN BISA KITA GUNAKAN UNTUK LAHAN PLTSA, YANG LAIN NANTI UNTUK RTH," TRIBUN

Kegiatan Pemkot

"PKD - Kepala BPLHD Dandan Riza Wardhana "Saat kegiatan Car Free Day, pencemaran udara di Jalan Dago menurun secara signifikan," detikbandung PKD - KEPALA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA FERDI LIGASWARA : “MENJELANG DIRGAHAYU KE-200 KOTA BANDUNG, PEMKOT BANDUNG LAKUKAN RELOKASI PEDAGANG KAKI LIMA (PKL) YANG ADA DI SEPUTARAN ALUN-ALUN KOTA BANDUNG KE BASEMENT ALUN-ALUN” PKD - "KALAU SEKARANG MENDAPATKAN PENGHARAGAAN BEST EFFORT KAMI TENTU MENSYUKURI ITU, TAPI KAMI TIDAK PUAS DENGAN HASIL INI. PENILAIAN HARI INI HARUS MENJADI EVALUASI BESAR-BESARAN BAGI PEMKOT BANDUNG," NANANG SUGIRI WAKIL KETUA KOMISI C DPRD KOTA BANDUNG (Tribun Jabar) PKD - TERKAIT KEBERADAAN FACTORY OULET (FO) BARU DI JALAN IR H DJUANDA NO 92,94, DAN 122 KEPALA BPPT REKOTOMO MENGATAKAN "SESUAI KEBIJAKAN PAK WALI KOTA TIDAK BOLEH MENGELUARKAN IZIN USAHA FO, MAKANYA TAK MUNGKIN BPPT MENGELUARKAN IZIN USAHA," PKD - KEPALA BADAN PELAYANAN PERIZINAN TERPADU (BPPT) REKOTOMO "SAYA TIDAK TAHU BERAPA MINIMARKET YANG TAK BERIZIN TAPI SAYA AKHIR APRIL LALU TELAH MENYERAHKAN DAFTAR MINIMARKET YANG MEMILI IZIN KE SATPOL PP UNTUK DITINDAKLANJUTI, " (TRIBUN) PKD - DINAS KEUANGAN DAN PENGELOLA ASET DAERAH (DKPAD) KOTA BANDUNG MENAKSIR PENDAPATAN DARI SEWA ASET MILIK PEMKOT BANDUNG PADA 2010 MENCAPAI RP 11,3 MILIAR. PENDAPATAN DARI SEWA ASET DI KOTA BANDUNG MASIH RELATIF KECIL. TAHUN SEBELUMNYA, PENDAPATAN DARI SEWA ASET HANYA MENCAPAI RP 8,5 MILIAR. (PR). PKD- KEPALA DINAS PENDIDIKAN KOTA BANDUNG, OJI MAHROJI : PENDAFTARAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB) TAHUN 2010/2011 MASIH MEMBERLAKUKAN SISTEM KLUSTER. TRIBUN

berbenah menuju jabar

bagaimana pembangunan kota Bandung ; era Kang Dada?

fakta integritas

fakta integritas
BANDUNG ZERO CORRUPTION MOVEMENT