PKD - Saat ini Kota Bandung secara ideal belum mampu memenuhi RTH sebesar 30 persenseperti yang diamanatkan dalam Undang-Undang Penataan Ruang (UUPR) No. 26 Tahun 2007. Dari data resmi pemerintah Kota Bandung seperti yang disampaikan langsung oleh Walikota Dada Rosada bahwa Kota Bandung saat ini baru memenuhi RTH sebesar 8 persen saja, atau sekitar 1.484,24 hektar dari total luas wilayah Kota Bandung..
Dengan program yang gencar sekalipun, diperkirakan pada tahun 2013 RTH Kota Bandung hanya mampu optimis naik menjadi 16 persen. Tentu saja keinginan memiliki RTH yang ideal bukan pekerjaan yang mudah disamping perlunya ketegasan regulasi yang mengatur ketentuan RTH juga perlu adanya kesadaran masyarakat dalam pembangunan rumah hunian untuk menyisakan RTH.
Bila mengacu kepada Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah, ketentuan RTH Kota Bandung saat ini sebesar 20 persen, berarti target pencapaian RTH 16 persen di tahun 2013 seperti yang di janjikan Walikota Dada Rosada merupakan angka yang sangat realisitik,
Upaya Pemkot Bandung dengan memperbanyak RTH melalui pembebasan lahan yang bukan peruntukannya terasa tepat, disamping itu, perlu upaya konsistensi untuk tidak memberikan ijin pembangunan ditanah yang bukan peruntukannya.
Sebagai kota metropolitan kehadiran RTH yang ideal di Kota Bandung mutlak diperlukan, pada satu sisi pembangunan fisik yang gencar dilakukan harus selalu mengacu kepada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang ada, sehingga batasan mana yang boleh dibangun fisik dan yang tidak harus secara konsisten dilaksanakan.
Menurut Direktur Penataan Bangunan dan Lingkungan Ditjen Cipta Karya Joessair Lubis seperti yang dilansir situs portal nasional, http://www.indonesia.go.id/, mengatakan, kondisi RTH di kota-kota besar di Indonesia cenderung menurun, baik kuantitas maupun kualitasnya.
“Sebagai contoh di kota Surabaya, data Peraturan Daerah (Perda) No. 3 Tahun 2007 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah kota Surabaya 2013 menyebutkan, pada Desember 2006 RTH yang dimiliki kota ini sebesar 299,29 Ha (0,83%) dari yang seharusnya 15 persen atau kisaran 4895 Ha. Hal ini juga berlaku di Semarang maupun kota besar lainnya, bahkan Jakarta diibaratkan dalam kondisi yang mengkhawatirkan,” ujar Joessair.
Guna mengatasi hal ini, dalam membangun hendaknya memperhatikan Undang-Undang Bangunan Gedung No. 28 Tahun 2002. Dalam UU ini diberlakukan asas keseimbangan dan keserasian. Yang dimaksud dengan asas keseimbangan adalah menjaga ekosistem lingkungan, sedangkan keserasian adalah memperhatikan aspek lingkungan sekitar.
Selain itu, UU ini juga mengatur tentang ketentuan kepadatan bangunan, arsitektur, dampak lingkungan, pemilikan lahan oleh pihak swasta, dan mekanisme ijin pendirian bangunan yang harus memperhatikan koefisien dasar bangunan, koefisien lantai bangunan, dan koefisen daerah hijau, sebagai perangkat kendali utama bagi masyarakat atau swasta dalam membangun.
Selain melihat dari sisi peraturan atau regulasi yang ada, peran Pemda dalam mengakomodir ketentuan teknis bangunan gedung ke dalam Perda juga harus ditingkatkan. Hal ini sebagai upaya untuk merencanakan masa depan perkotaaan disamping terus mengkaji ulang kualitas dari perencana kota yang realistis bukan idealis futuristik.ADMIN
20 November 2009
RTH 16% di 2013, Merupakan Upaya Capaian Yang Realistik
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar