JAKARTA, (PR).-
Para penegak hukum diminta lebih memahami makna Pancasila sebagai sumber hukum guna meminimalkan konflik antarlembaga.Terjadnya konflik antarlembaga penegak hukum yang saat ini terjadi karena Pancasila sebagai sumber hukum belum bisa dipahami secara utuh.
Hal itu dikemukakan Wakil Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) As`ad Said Ali dalam paparannya pada Rapat Tim Penyusunan Penyempurnaan Metode dan Bahan Materi Sosialisasi Putusan MPR, di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Kamis (12/11).
"Memang ini arahnya lebih kepada hukum ketatanegaraan. Tetapi, selain faktor itu, juga karena Pancasila sebagai sumber hukum belum dipahami secara utuh, alias masih dipahami sepotong-sepotong," kata As`ad.
Acara itu dihadiri Ketua MPR Taufiq Kiemas dan Wakil Ketua MPR, di antaranya Hajriyanto Thohari dan Lukman Hakim Saifuddin. Sementara itu, pembicara lainnya adalah Guru Besar FHUI Prof. Dr. Satya Arinanto, R.M.A.B. Kusuma (peneliti senior Pusat Studi Hukum Tata Negara FHUI), Slamet Sutrisno (UGM), dan Letnan Jenderal (Purn.) Agus Widjojo. Hadir juga Wakil Fraksi Golkar untuk MPR Agun Gunanjar Sudarsa.
Menurut As`ad, penggalian kembali pesan dan gagasan dalam konstitusi menjadi keharusan jika hendak melakukan kontekstualisasi Pancasila. Namun, hal yang paling penting adalah menangkap komitmen, obsesi, dan keprihatinan para founding fathers pada waktu merumuskan Pancasila dan UUD 1945.
Sejak reformasi 1998, kata As`ad, konstelasi ideologi dunia dalam berbagai pemikiran masuk dan berkembang pesat di Indonesia. Bahkan, ekspansi idelologi dunia itu hampir tidak terbendung masuk ke Indonesia.
"Dampaknya sudah kita rasakan, mulai dari peristiwa bom Bali hingga hiruk pikuk kritik terhadap neoliberalisme," kata As`ad
Sementara itu, R.M.A.B Kusuma mengatakan, seyogianya Tim MPR memusatkan perhatian mendalami kontroversi yang timbul karena perbedaan interpretasi yang dapat menyebabkan keterpurukan Indonesia.
Contoh kontroversi itu antara lain tentang kewenangan DPR, kontroversi tentang prinsip praduga tak bersalah dalam UUD 1945, dan prinsip bahwa dasar negara harus sama di seluruh negara negara kesatuan. (A-130/A-109) ***
13 November 2009
Pancasila tak Dipahami, Konflik Lembaga Hukum Terjadi
16.29 by kangdada
·
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar