PKD - Peranan birokrasi sebagai actor public service dalam system pemerintahan modern sangatlah strategis, selain memberi pelayanan kepada masyarakat, birokrasi juga bertugas menerjemahkan berbagai keputusan politik ke dalam berbagai kebijakan publik, dan berfungsi melakukan pengelolaan atas pelaksanaan berbagai kebijakan tersebut secara operasional.
Dengan demikian birokrasi merupakan faktor penentu keberhasilan keseluruhan agenda pemerintahan, termasuk dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas KKN (clean government) dalam keseluruhan skenario perwujudan kepemerintahan yang baik (good governance).
Dikarenakan posisinya sangat strtegis tersebut, maka mustahil keberadaan birokrasi tanpa didukung oleh SDM aparatur yang baik pula, dimulai dari proses perekrutan, pelatihan peningkatan kompetensi dan profesionalisme sampai penerapan ditingkat operasional dilingkungan birokrasi itu sendiri, mutlak dilakukan. Disamping itu adanya iklim politik yang kondusif dimana peranan birokrasi modern harus bersifat independen tidak memihak kepada salah satu partai politik, meskipun dengan pemerintah dari partai politik yang berkuasa.
Menurut Prof.Dr. Mustopadidjaja, Ar, dalam makalahnya yang disampaikan Pada Seminar Pembangunan Nasional VIII – Departemen Kehakiman dan HAM 2003, yang bertema Penegakan Hukum Dalam Era Pembangunan Berkelanjutan.
Peningkatan potensi SDM Aparatur (pegawai negeri) pada umumnya diarahkan kepada nilai-nilai profesionalisme sekaligus taat hukum, netral, rasional, demokratik, inovatif, mandiri, memiliki integritas yang tinggi serta menjunjung tinggi etika administrasi publik dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Peningkatan profesionalisme aparatur ini pun harus ditunjang dengan integritas yang tinggi, dengan mengupayakan terlembagakannya karakteristik sebagai berikut:
(a) mempunyai komitmen yang tinggi terhadap perjuangan mencapai cita-cita dan tujuan bernegara,
(b) memiliki kompetensi yang dipersyaratkan dalam mengemban tugas pengelolaan pelayanan dan kebijakan publik,
(c) berkemampuan melaksanakan tugas dengan terampil, kreatif dan inovatif,
(d) taat asas, dan disiplin dalam bekerja berdasarkan sifat dan etika profesional,
(e) memiliiki daya tanggap dan sikap bertanggung gugat (akuntabilitas),
(f) memiliki jati diri sebagai abdi negara dan abdi masyarakat, serta bangga terhadap profesinya sebagai pegawai negeri,
(g) memiliki derajat otonomi yang penuh rasa tanggung jawab dalam membuat dan melaksanakan berbagai keputusan sesuai kewenangan, dan
(h) memaksimalkan efisiensi, kualitas, dan produktivitas. Selain itu perlu pula diperhatikan reward system yang kondusi (baik dalam bentuk gaji maupun perkembangan karier yang didasarkan atas sistem merit; serta finalty system yang bersifat preventif dan repressif. Mengantisipasi tantangan global, pembinaan sumber daya manusia aparatur negara juga perlu mengacu pada standar kompetensi internasional (world class). ADMIN
05 November 2009
Mewujudkan Kepemerintahan yang Baik
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar