PKD – Gempuran peritel modern yang bermodal besar di Kota Bandung kian hari kian tak bisa dibendung, keberadaanya menjamur diberbagai sudut kota, bahkan menurut hasil pemantauan TIM PKD, ekspansi usaha mereka sudah ada hampir di tiap kelurahan Kota Bandung.
Ketiadaan payung hukum yang membatasi kehadiran ritel modern ini, disinyalir menjadi penyebab begitu leluasanya mereka masuk kedaerah-daerah bahkan berdekatan langsung dengan pasar-pasar tradisionil.
Dengan kondisi seperti ini, bisa dipastikan para pedagang tradisionil yang umumnya warung kecil dirumah-rumah masyarakat yang jumlahnya sangat banyak tersebut bakal mati perlahan-lahan.
Dengan mengacu kepada selisih harga, pasti para konsumen akan beralih dan berbelanja diritel-ritel modern tersebut, yang pada gilirannya warung-warung dan pasar tradisionil bakal terseret habis.
Keberpihakan
Tentu saja kondisi ini tidak bisa dibiarkan, keberpihakan pemerintah daerah terhadap keberadaan warung-warung kecil dan pedagang dipasar-pasar tradisionil mutlak diperlukan.
Bagaimanapun pemerintah harus segera membuat regulasi pasar dan warung tradisionil guna memberikan perlindungan kepada para pengusaha ekonomi kecil/menengah dan bisa membatasi ritel modern yang bermodal besar itu masuk ketengah-tengah masyarakat.
Keberpihakan pemerintah daerah kepada pasar dan warung tradisionil tersebut bukan berarti membatasi hak orang untuk berusaha tapi keberpihakan ini sebagai bentuk aturan guna melindungi para pengusaha kecil/menengah dari persaingan yang tidak sehat dengan pengusaha yang bermodal besar.
Regulasi pasar dan warung tradisionil ini juga perlu diatur adanya semacam zoning yang jelas antara keberadaan pasar dan warung tradisionil dengan keberadaan ritel modern. ADMIN
07 November 2009
Nasib Pasar Tradisionil di Kota Bandung
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar