PKD - Disaat gencar-gencarnya gerakan penghijauan dan pemenuhan RTH di Kota Bandung sebagaimana yang dicanangkan Walikota Bandung, justru dengan alasan menghalangi reklame yang akan dipasang, 51 pohon yang berusia sekitar 10 tahun dimedian Jalan Soekarno-Hatta ditebang tanpa ijin.
Penebangan pohon tersebut diduga dilakukan oleh salah satu biro iklan reklame di Kota Bandung, Jumat (5/3), Sekretaris (Distamkam) Kota Bandung mengatakan, sudah memanggil biro reklame yang bersangkutan. Bahkan, pihaknya sudah melaporkan hal tersebut kepada pihak berwajib agar diusut secara hukum. Dari keterangan yang diperoleh, penebangan dilakukan karena pohon menghalangi reklame yang akan dipasang.
Arif menambahkan, sesuai yang diatur dalam Perda K3, penebangan atau pemangkasan pohon tanpa izin sanksinya cukup berat. Untuk satu pohon, denda yang dikenakan sebesar Rp 5 juta. Jika kemudian biro reklame itu terbukti salah, maka mereka akan dijatuhi sanksi dan denda
Wali Kota Bandung, H. Dada Rosada menyatakan kemarahan dan penyesalannya (seperti yang dilansir galamedia) atas penebangan 51 pohon dimedian jalan soekarno-hatta tersebut.
"Ini harus diusut oleh pihak berwajib , Sekarang penting mana, reklame atau pohon?. Tapi dari laporan yang saya terima, orang dari biro reklame dan kendaraannya sudah ditahan di polsek," ungkap Dada.
Walikota juga meminta bawahannya mengecek perizinan reklame yang dipasang. Jika terbukti bersalah, harus ada tindakan tegas kepada biro reklame tersebut. Namun seandainya ada izin tapi jika dikaitkan dengan perusakan, tetap harus dicabut izinnya. "Apalagi kalau tidak ada izin, harus dibongkar dan di-blacklist (masuk daftar hitam, red)," tegas Dada. ADMIN
Selengkapnya...
07 Maret 2010
Alasan Menghalangi Reklame, 51 Pohon Ditebang
27 Februari 2010
Ragam Fungsi RTH
Penulis : Yuswari
PKD - Setidak-tidaknya Ruang Terbuka Hijau (RTH) memiliki tiga fungsi yang satu sama lain mempunyai keterkaitan, diantaranya fungsi ekologis, estetika dan fungsi sosial. Fungsi ekologis, memosisikan RTH sebagai penyerap dari berbagai polusi yang diakibatkan oleh aktivistas penduduk, seperti meredam kebisingan maupun yang paling significant adalah menyerap kelebihan CO2, untuk kemudian dikembalikan menjadi oksigen (O2).
Selain menghasilkan oksigen, pohon juga berperan besar dalam menetralisir udara, dimana secara fisiologis tumbuhan memiliki kemampuan untuk mengakumulasi logam berat seperti Cu (Tembaga), Zn (Seng), Cd (Cadmium), Pb (Timbal/timah hitam), dan Mn (mangan), yang digunakan sebagai katalisator reaksi metabolisme dan berperan pada pembentukan organ tumbuhan.
Dalam fungsi ekologis ini pula, RTH menjadi tempat untuk melestarikan berbagai jenis tumbuhan dan hewan. Pelestarian ini, selain untuk mempertahankan jenis-jenis tumbuhan dan hewan dari kepunahan, juga untuk menyeimbangkan kehidupan itu sendiri, mengingat tumbuhan, hewan dan juga manusia mempunyai keterkaiatan satu sama lain untuk menjalankan hidupnya, dengan fungsinya masing-masing yang saling mendukung bila dijalankan dengan benar.
Fungsi yang kedua adalah fungsi estetis, dimana RTH bias berbentuk Hutan Kota atau Taman Kota dapat mempercantik estetika sebuah kota. Apalagi dengan mempertahankan keasliannya. Pada kenyataannya dewasa ini, banyak taman kota yang sudah direkayasa sedemikian rupa dengan alasan estetis. Seperti taman-taman yang ada di perempatan atau persimpangan jalan yang tidak begitu luas namun jumlahnya cukup banyak.
Fungsi estetis itu akan terlahir dengan sendirinya jika taman yang ada tetap mempertahankan keasliannya. Karena pada dasarnya keindahan tersebut akan hadir dengan sendiri, mengingat tanaman memiliki nilai seni yang tidak ternilai terhitung dari proses pertumbuhannya sampai daun-daunnya yang berguguran.
Fungsi yang terakhir adalah fungsi sosial, dimana taman kota menjadi tempat bagi berbagai macam aktivitas sosial seperti berolahraga, rekreasi, diskusi dan lain-lain. Fungsi ini pada dasarnya menjadi kebutuhan warga kota sendiri yang secara naluri membutuhkan ruang terbuka untuk bersosialisasi sekaligus menyerap energi alam. Idealnya RTH harus ada dalam Skala 100 meter dan secara rasio setiap 100 penduduk pada dasarnya membutuhkan RTH.
Kebutuhan ini harus dipenuhi dari tingat RT, RW, desa, kecamatan sampai kota dengan jenis berbeda secara fungsi sosial. RTH ditingkat RT atau RW misalnya, dapat menjadi tempat untuk bersantai warga. Lalu RTH ditingkat kelurahan atau kecamatan bisa menjadi tempat berolahraga dan RTH ditingkat kota bisa menjadi sarana rekreasi dan pusat sosialisasi warga kota. ADMIN
Selengkapnya...
Pemprop Jangan Bangun Mall Palaguna, Bangun Hutan Kota
Penulis : Andri
PKD - Sepuluh tahun pertama dalam abad ke-21 ini kita menjadi saksi perubahan iklim yang terjadi begitu drastis. Badai yang menyapu dataran Eropa dan Amerika, gelombang panas yang menyapu Amerika Latin dan benua Australia, banjir, longsor, serta cuaca yang hampir tidak mengenal pola melanda hampir seluruh muka bumi. Semua negarawan dan ilmuwan kemudian sepakat jika fenomena ini muncul sebagai reaksi alam atas disa-dosa dan kekeliruan kelirunya kita dalam memperhatikan keseimbangan ekologis dalam melaksanakan pembangunan.
Pada dekade 90-an kita mengenal Bangladesh sebagai negara yang bersinonim dengan bencana. Banjir, longsor dan gempa bumi adalah yang paling sering menghampiri negara tersebut. Lima tahun terakhir agaknya predikat tersebut disandang oleh kita, bangsa Indonesia. Sejak 2004 kita menyaksikan bagaimana gelombang tsunami telah menyapu daratan aceh, mengakibatkan hilangnya beratus ribu nyawa dan kerugian material yang fantastis. Menyusul gempa bumi hampir di seluruh pulau-pualu besar nusantara. Hujan yang seharusnya berkah malah menjadi bencana, luapan banjir merendam rumah-rumah di pulau Jawa, Kalimantan dan Sumatra. Sementara luapan air bah sudah tidak terkendali, berjuta juta kubik kayu hasil pembabatan hutan di pulau Kalimantan, Papua, Sumatera dan Sulwesi masih menjadi komoditas perdagangan kita, baik secara legal maupun ilegal.
Saya kira alam telah berbicara pada kita suatu bahasa yang keras, setelah sebelumnya berujar dengan lembut menyeru kita untuk bertafakur. Saya kira saat ini kita tengah berada di persimpangan jalan, apakah melanjutkan pola pembangunan yang selama ini memperkosa lingkungan hidup, ataukah berbalik arah, mencoba memperbaiki kesalahan kita terhadap alam dan kemudian membayarnya dengan tindakan-tindakan nyata.
Bandung memiliki kesadaran itu, maka upaya penghijauan yang tengah dilakukan dan antara lain rencana mengalihfungsikan bekas gedung Palaguna menjadi ruang terbuka hijau adalah ikhitiar melakukan dialog dan rekonsiliasi dengan alam. Kami anak-anak muda butuh kepemimpinan yang melihat dengan cakrawala jauh kedepan, bukan saja untuk dua, tiga atau lima tahun, namun sampai beberapa generasi di depan kami. Maka biarkanlah kami memiliki harapan akan kota yang asri, rindangnya pepohonan dan kiacuan riang burung-burung. Biarkanlah saya memiliki harapan bahwa suatu hari kelak, saya dapat melihat anak-anak saya bermain riang dan memetik bunga di taman-taman kota, berjalan menuju sekolahnya dinaungi oleh rindang pepohonan dan lantunan suara burung. Bukan seperti saya yang terperangkap di jalan banjir ketika hujan menerpa kota.
Semua perubahan besar dimulai dengan satu langkah awal, yang kadangkala langkah sederhana saja. Maka biarkanlah perubahan itu terjadi dari Bandung, biarkanlah plasa Palaguna yang sudah jadi rumah hantu itu berubah menjadi taman kota, menjadi rumah bagi burung-burung dan pepohonan, bukan kembali difungsikan sebagai mall. Kami dan anak-anak kami nanti butuh oksigen, butuh air, artinya kami butuh pohon, bukan rimba beton kaku yang mendesak kami menjadi pribadi-pribadi yang individualistis. Bandung sudah memiliki banyak, bahkan terlalu banyak mall. Semoga catatan ini sampai pada Pak Gubernur atau para anggota legislatif propinsi Jawa Barat dan kemudian merubah pendirian. Atau setidaknya, bagi yang membaca, agaknya inilah kegelisahan saya dan semoga menjadi kegelisahan kolektif, agar kita dapat bergerak bersama-sama, untuk kehidupan yang lebih baik. ADMIN
Selengkapnya...
11 Februari 2010
APBD : Sistem Anggaran Bersifat Elitis
Oleh : Yuswari
PKD - Di banyak daerah di Indonesia, praktik korupsi banyak bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Lembaga eksekutif maupun legislatif, berpeluang “memanfaatkannya” karena tidak banyak masyarakat yang mempunyai akses langsung melihat APBD.
Sistem penganggaran masih elitis. Ini menyebabkan besarnya anggaran hanya untuk memenuhi kebutuhan aparatur pemerintah dan pembayaran utang. Di daerah, pengeluaran rata-rata untuk pegawai berkisar 35 sampai 60 persen dari total APBD. Alokasi dana ini tidak sebanding dengan kebutuhan untuk sektor pendidikan maupun kesehatan.
Di empat provinsi dan 23 kabupaten/kota, alokasi dana pendidikan sebesar 8,27 persen dan dana kesehatan 4,6 persen dari total APBD. Ini bukti urusan rakyat kalah dengan urusan perut aparat pemerintah. Besar kemungkinan, cita-cita mencapai MDGs (target pembangunan milenium) tahun 2015 tidak akan tercapai.
Adanya ketimpangan dalam penganggaran, secara nasional, menunjukkan tren yang sama. Pada 2007, sekitar 36 persen atau 181,5 triliun dana APBN dipakai untuk membiayai gaji pegawai. Pada 2008, belanja itu naik menjadi 38 persen setara dengan Rp 210,5 triliun. Kenaikan ini tidak sebanding dengan nilai anggaran pendidikan sebesar 7,05 persen pada 2007 dan 7,5 persen pada 2008. Begitupun dengan anggaran kesehatan yang kini hanya disediakan dana 2,8 persen dari total APBN.
Ketimpangan komposisi anggaran di daerah sudah sering kali terjadi. Kondisi ini terjadi lantaran masyarakat tak banyak tahu proses penganggaran yang berjalan. Sebagai contoh, belanja pegawai di suatu provinsi senilai Rp 546 miliar dari total APBD Rp 2,3 triliun. Nilai ini masih lebih besar dibandingkan anggaran pendidikan senilai Rp 102 miliar dan dana kesehatan Rp 153 miliar. Dibandingkan dengan tahun 2007, dana pendidikan malah turun senilai Rp 22 miliar. Adapun dana kesehatan naik Rp 21 miliar, sementara belanja pegawai melonjak sebesar Rp 106 miliar.
Persoalannya, mengapa budgeting system pada APBD menganut prinsip anggaran berbasis kinerja? Kalau berbasis kinerja berarti system alokasi anggaran dan laporannya asal sudah sesuai dengan peraturan-perundang-undangan. Bisa jadi perangkat undang-undang ditafsirkan secara kaku, sehingga kalau diukur sejauh mana system anggaran itu telah memberikan kesejahteraan rakyat, termasuk pengentasan kemiskinan, masih menjadi tanda Tanya besar. Jika komitmennya untuk kesejahteraan rakya, mengapa justru tidak menganut pola berbasis kesejahteraan rakyat ?
Selain itu, sumber korupsi dari APBD merupakan cara termudah. Modus umum yang sering dipakai adalah dengan menggelembungkan dana. Sementara mereka memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat atas proses penganggaran ini karena partisipasi masyarakat sangat rendah. Sayang sekali, pemberantasan korupsi masih belum tuntas ke semua koruptor. Model pemberantasan korupsi masih dengan pola terapi kejut. ADMIN
Selengkapnya...
