Reklame yang terpampang di Jembatan Penyeberangan Orang (JPO), Jln. Pajajaran Bandung, ditertibkan, Sabtu (5/2) sore. Selain itu, penertiban juga dilakukan terhadap reklame jenis bando yang terletak di Jl. Cihampelas.
Menurut Koordinator Lapangan Penertiban Reklame Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung Ade Ismail, reklame yang terdapat di JPO Jln. Pajajaran tersebut ditertibkan karena sudah terpasang lebih dari dua tahun, namun tidak juga mengantungi izin. Penertiban reklame yang dilakukan tim gabungan dari beberapa instansi terkait seperti Satpol PP, Dinas Pemakaman dan Pertamanan (Diskamtam), dan Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT), kemarin juga melakukan penertiban bando di Jln. Cihampelas.
"Sudah pernah ada surat pemanggilan dan pemberitahuan kepada pengusaha reklame, namun tak digubris, terpaksa kami tertibkan," ucapnya, ketika ditemui di sela-sela penertiban reklame JPO di Jln. Pajajaran Bandung, Sabtu (5/2) sore. Meskipun demikian, dia mengaku kesulitan dengan ulah beberapa pengusaha yang membandel, misalnya dengan langsung memasang naskah reklame beberapa hari setelah ditertibkan.
Dia juga mengatakan, dari 45 reklame jenis bando yang ada di Kota Bandung, 41 di antaranya tak berizin. Selain itu, 19 dari 21 reklame yang terpampang pada jembatan penyeberangan orang (JPO) di Kota Bandung juga tidak mengantungi izin. Sedangkan untuk jenis billboard, terdapat 56 titik lelang yang saat ini bermasalah. Jumlah ini belum termasuk reklame berukuran kecil yang jumlahnya masih terus didata.
"Untuk jenis bando, hanya empat yang mengantungi izin, terletak di Jln. Kebon Kawung, Jln. Merdeka, Jln. Suci, dan Jln. Sukajadi. Sedangkan untuk jenis reklame pada JPO, hanya dua yang mengantungi izin karena dimiliki oleh Pemkot Bandung, yaitu terletak di Jln. Ahmad Yani dan Jln. Aceh," kata Ade.
Mayoritas dari reklame tak berizin tersebut, lanjut dia, termasuk dalam kriteria A, B, dan C. Kriteria A dimaksudkan untuk reklame yang sudah habis masa perizinannya, B untuk reklame yang hanya memiliki surat persetujuan prinsip dari Bappeda, dan C untuk reklame yang sama sekali memiliki izin. Sedangkan kriteria D dimaksudkan untuk reklame yang sudah melengkapi seluruh proses perizinan. (A-175/A-26).***
05 Februari 2011
Satpol PP Tertibkan Reklame
Sumber : PRLM
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar