Reklame yang terpampang di Jembatan Penyeberangan Orang (JPO), Jln. Pajajaran Bandung, ditertibkan, Sabtu (5/2) sore. Selain itu, penertiban juga dilakukan terhadap reklame jenis bando yang terletak di Jl. Cihampelas.
Menurut Koordinator Lapangan Penertiban Reklame Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung Ade Ismail, reklame yang terdapat di JPO Jln. Pajajaran tersebut ditertibkan karena sudah terpasang lebih dari dua tahun, namun tidak juga mengantungi izin. Penertiban reklame yang dilakukan tim gabungan dari beberapa instansi terkait seperti Satpol PP, Dinas Pemakaman dan Pertamanan (Diskamtam), dan Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT), kemarin juga melakukan penertiban bando di Jln. Cihampelas.
"Sudah pernah ada surat pemanggilan dan pemberitahuan kepada pengusaha reklame, namun tak digubris, terpaksa kami tertibkan," ucapnya, ketika ditemui di sela-sela penertiban reklame JPO di Jln. Pajajaran Bandung, Sabtu (5/2) sore. Meskipun demikian, dia mengaku kesulitan dengan ulah beberapa pengusaha yang membandel, misalnya dengan langsung memasang naskah reklame beberapa hari setelah ditertibkan.
Dia juga mengatakan, dari 45 reklame jenis bando yang ada di Kota Bandung, 41 di antaranya tak berizin. Selain itu, 19 dari 21 reklame yang terpampang pada jembatan penyeberangan orang (JPO) di Kota Bandung juga tidak mengantungi izin. Sedangkan untuk jenis billboard, terdapat 56 titik lelang yang saat ini bermasalah. Jumlah ini belum termasuk reklame berukuran kecil yang jumlahnya masih terus didata.
"Untuk jenis bando, hanya empat yang mengantungi izin, terletak di Jln. Kebon Kawung, Jln. Merdeka, Jln. Suci, dan Jln. Sukajadi. Sedangkan untuk jenis reklame pada JPO, hanya dua yang mengantungi izin karena dimiliki oleh Pemkot Bandung, yaitu terletak di Jln. Ahmad Yani dan Jln. Aceh," kata Ade.
Mayoritas dari reklame tak berizin tersebut, lanjut dia, termasuk dalam kriteria A, B, dan C. Kriteria A dimaksudkan untuk reklame yang sudah habis masa perizinannya, B untuk reklame yang hanya memiliki surat persetujuan prinsip dari Bappeda, dan C untuk reklame yang sama sekali memiliki izin. Sedangkan kriteria D dimaksudkan untuk reklame yang sudah melengkapi seluruh proses perizinan. (A-175/A-26).***
05 Februari 2011
Satpol PP Tertibkan Reklame
30 Januari 2011
PKL Gasibu Hanya Berjualan hingga Pukul 11.00 WIB
Pemkot Bandung hanya memberi waktu hingga pukul 11.00 WIB bagi para pedagang kaki lima (PKL) untuk berjualan di seputar Lapangan Gasibu, Minggu (30/1/2011).
Mulai sekitar pukul 10.30 WIB, petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung berkeliling ke area seputar Lapang Gasibu. Menggunakan mobil patroli dan pengeras suara, petugas mengimbau PKL segera bebenah untuk menutup dagangannya.
Di dalam mobil patroli Satpol PP, ada sekitar 9 petugas yang terus mengingatkan para PKL untuk menutup dagangannya. Bahkan petugas pun tak segan-segan meminta angkot yang sedang ngetem atau kendaraan yang akan parkir di sekitar Gasibu untuk terus melaju agar arus lalu lintas tetap lancar.
“Minggu (23/1/2011) lalu, kita kasih toleransi berjualan sampai pukul 12.00 WIB. Hari ini batasnya cuma sampai pukul 11.00 WIB. Nah petugas Satpol PP berkeliling untuk mengingatkan PKL agar segera menutup lapakny,a,” papar Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung Prijo Soebiandono saat ditemui di Pos Keamanan Dalam (Kamdal) Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Minggu (30/1/2011).
Menurut Prijo, imbauan dari petugas Satpol PP bukan pengusiran halus, tapi Pemkot Bandung memang memberikan toleransi bagi para PKL untuk berjualan di Gasibu hingga batas waktu yang ditentukan yakni 13 Februari 2011.
“Toleransi kepada para PKL bukan berarti memberi kemudahan berjualan. Justru kita perketat lagi waktunya. Sekarang saja kita batasi sampai pukul 11.00 WIB. Minggu (6/2/2011) depan bisa jadi lebih cepat,” jelasnya.
Prijo menuturkan, para PKL memang harus meninggalkan seputar Gasibu karena akan dikembalikan sebagai ruang terbuka. PKL dipersilakan berjualan di daerahnya masing-masing.
“Penataan ini memang keinginan warga Bandung dan menjadi program Wali Kota. Keinginan itu timbul karena banyaknya kemacetan dan melihat Gasibu menjadi ruang public lagi. Saya inginnya para PKL menyadari bahwa perilaku mereka merugikan orang banyak dan menyalahi aturan,” tegasnya.
sumber : Inilah.com
02 Juli 2010
Sertifikasi Warga Punclut Masih Dalam Proses
Walikota Tepis Sinyalemen Ketidak Adilan
PKD - Wali Kota Bandung H. Dada Rosada menyatakan, proses sertifikasi terhadap warga punclut sampai saat ini masih terus diupayakan, hal tersebut dutarakan walikota atas adanya sinyalemen bahwa pemkot bertindak tidak adil terhadap warga yang sertifikatnya belum selesai.
"Bukan tidak adil, tapi memang semuanya masih dalam proses," tegasnya.
Manurut Wali Kota, proses sertifikasi sudah sampai ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pusat mudah-mudahan dalam waktu dekat ada penyelesaian dan proses sertifikasi bisa berjalan cepat.
Namun Wali Kota mengingatkan bahwa proses tersebut bukan lagi kewenangan pemkot “Jika kita sudah cepat kerja tapi yang lainnya lambat, ya tetap saja pengaruh kepada masyarakat," katanya.
Diungkapkannya, untuk mewujudkan keinginan warga tersebut Pemkot sudah membentuk tim pengawas independen yang beranggotakan elemen masyarakat, namun demikian tim independen tersebut keberadaannya dirasakan masih belum memuaskan untuk segera menyelesaikan permaslahan
Selama ini, dari data yang ada rata-rata rumah penduduk dikawasan punclut belum mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB) dan proses sertifikasi yang dupayakan pemkot terhadap warga tersebut belum juga selesai, sehingga walikota memberikan toleransi atas kondisi tersebut.
"Karena proses sertifikasi belum selesai, kita masih bisa menoleransi jika rumah-rumah tersebut tidak ber-IMB," katanya. ADMIN
Selengkapnya...
29 Juni 2010
Pemkot Bandung Tunggu Balasan Gubernur Soal Nasib Palaguna
Senin, 28/06/2010
Tya Eka Yulianti - detikBandung
Bandung - Kepastian alih fungsi lahan di eks Gedung Palaguna masih belum menemukan titik temu. Pemkot Bandung mengaku masih menunggu balasan Gubernur atas pengajuan pemkot yang meminta ruang terbuka hijau (RTH) sebesar 40 persen di lahan tersebut.
Hal itu diungkapkan Sekretaris Daerah Kota Bandung Edi Siswadi saat ditemui usai Rapat Banmus di Gedung DPRD Kota Bandung Jalan Aceh, Senin (28/6/2010).
"Kita masih menunggu. Tapi secara prinsip sudah ada saling pengertian antara kedua belah pihak. Antara rencana pemprov dan pemkot tidak lagi ada keinginan yang ekstrim harus dipenuhi," ujar Edi.
Dituturkan Edi, pemkot tidak lagi memaksakan harus dialihfungsikan menjadi RTH sepenuhnya. Sementara itu pemprov disebutkan Edi menginginkan lahan eks Gedung Palaguna menjadi tempat kegiatan bisnis.
"Kalau kita sih inginnya di lokasi itu ada creatif corner, atau art center," katanya.
Edi berharap, pemprov dapat mengakomodasi keinginan pemkot tersebut, setidaknya dengan menjadikan 40 lahan menjadi RTH.
"Semoga keinginan kita bisa terakomodasi, yaitu 40 persen RTH," sebut Edi.
Nantinya, menurut Edi, pemkot tidak akan meminta laba atas lahan tersebut. "Kita hanya memiliki kenikmatan dari sebuah keindahan yang dimiliki karena daerah itu ditata," jelasnya. (tya/avi)
Selengkapnya...
