PKD - Disaat gencar-gencarnya gerakan penghijauan dan pemenuhan RTH di Kota Bandung sebagaimana yang dicanangkan Walikota Bandung, justru dengan alasan menghalangi reklame yang akan dipasang, 51 pohon yang berusia sekitar 10 tahun dimedian Jalan Soekarno-Hatta ditebang tanpa ijin.
Penebangan pohon tersebut diduga dilakukan oleh salah satu biro iklan reklame di Kota Bandung, Jumat (5/3), Sekretaris (Distamkam) Kota Bandung mengatakan, sudah memanggil biro reklame yang bersangkutan. Bahkan, pihaknya sudah melaporkan hal tersebut kepada pihak berwajib agar diusut secara hukum. Dari keterangan yang diperoleh, penebangan dilakukan karena pohon menghalangi reklame yang akan dipasang.
Arif menambahkan, sesuai yang diatur dalam Perda K3, penebangan atau pemangkasan pohon tanpa izin sanksinya cukup berat. Untuk satu pohon, denda yang dikenakan sebesar Rp 5 juta. Jika kemudian biro reklame itu terbukti salah, maka mereka akan dijatuhi sanksi dan denda
Wali Kota Bandung, H. Dada Rosada menyatakan kemarahan dan penyesalannya (seperti yang dilansir galamedia) atas penebangan 51 pohon dimedian jalan soekarno-hatta tersebut.
"Ini harus diusut oleh pihak berwajib , Sekarang penting mana, reklame atau pohon?. Tapi dari laporan yang saya terima, orang dari biro reklame dan kendaraannya sudah ditahan di polsek," ungkap Dada.
Walikota juga meminta bawahannya mengecek perizinan reklame yang dipasang. Jika terbukti bersalah, harus ada tindakan tegas kepada biro reklame tersebut. Namun seandainya ada izin tapi jika dikaitkan dengan perusakan, tetap harus dicabut izinnya. "Apalagi kalau tidak ada izin, harus dibongkar dan di-blacklist (masuk daftar hitam, red)," tegas Dada. ADMIN
07 Maret 2010
Alasan Menghalangi Reklame, 51 Pohon Ditebang
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar