PKD - Momentum melakukan pembenahan dalam tatakelola reklame di Kota Bandung tidak bisa ditunda-tunda, banyaknya pihak yang selalu mengambil keuntungan dengan memanfaatkan lemahnya birokrasi harus segera dihentikan.
Satu sisi pengusaha reklame harus menaati aturan yang berlaku, tidak melakukan tindakan curang seperti memasang papan reklame sementara perijinan baru saja diproses, dan disisi lain jajaran pemkot yang terkait teknis dibidang reklame harus secara jeli memantau perkembangan ; mulai titik reklame sampai batas ijin pasang reklame
Untuk itu, Walikota Bandung H. Dada Rosada, bahkan mempercepat tindakan pembenahan tersebut dengan meminta jajaran bawahannya untuk melakukan tindakan tegas dalam menegakan aturan. Perintah tersebut disampaikan Walikota Bandung kepada jajarannya, semata-mata bertujuan demi mewujudkan tertib administrasi, tertib estetika, dan tertib secara teknis.
Seperti dalam laporan BPPT, di ruas Jln. Dipati Ukur dan Jln. Ir. H. Djuanda dari 100 titik reklame yang ada, 50% diduga tidak mengantongi izin. Diantaranya contoh konkret adalah reklame milik rumah busana muslim Rabbani, Indomaret, reklame milik dealer Yamaha, dan dua reklame milik operator telepon seluler.
Sementara di ruas Jln. Ir. H. Djuanda, BPPT mencatat ada 47 titik reklame, mulai dari Terminal Dago hingga Simpang Dago. Dari jumlah tersebut, hanya 3 titik saja yang sudah mengantongi izin, sementara 44 lainnya belum memiliki izin, masih dalam proses pengurusan perizinan, dan ada pula yang sudah habis izinnya namun masih terpasang. Dari 44 titik reklame yang tidak memiliki izin, di antaranya reklame milik Hotel Sheraton dan Hotel Jayakarta. ADMIN
14 Maret 2010
Walikota Mempercepat Tindakan Pembenahan Reklame
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar