05 Februari 2011

Satpol PP Tertibkan Reklame

20.48 by kangdada ·
Label:

Reklame yang terpampang di Jembatan Penyeberangan Orang (JPO), Jln. Pajajaran Bandung, ditertibkan, Sabtu (5/2) sore. Selain itu, penertiban juga dilakukan terhadap reklame jenis bando yang terletak di Jl. Cihampelas.

Menurut Koordinator Lapangan Penertiban Reklame Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung Ade Ismail, reklame yang terdapat di JPO Jln. Pajajaran tersebut ditertibkan karena sudah terpasang lebih dari dua tahun, namun tidak juga mengantungi izin. Penertiban reklame yang dilakukan tim gabungan dari beberapa instansi terkait seperti Satpol PP, Dinas Pemakaman dan Pertamanan (Diskamtam), dan Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT), kemarin juga melakukan penertiban bando di Jln. Cihampelas.

"Sudah pernah ada surat pemanggilan dan pemberitahuan kepada pengusaha reklame, namun tak digubris, terpaksa kami tertibkan," ucapnya, ketika ditemui di sela-sela penertiban reklame JPO di Jln. Pajajaran Bandung, Sabtu (5/2) sore. Meskipun demikian, dia mengaku kesulitan dengan ulah beberapa pengusaha yang membandel, misalnya dengan langsung memasang naskah reklame beberapa hari setelah ditertibkan.

Dia juga mengatakan, dari 45 reklame jenis bando yang ada di Kota Bandung, 41 di antaranya tak berizin. Selain itu, 19 dari 21 reklame yang terpampang pada jembatan penyeberangan orang (JPO) di Kota Bandung juga tidak mengantungi izin. Sedangkan untuk jenis billboard, terdapat 56 titik lelang yang saat ini bermasalah. Jumlah ini belum termasuk reklame berukuran kecil yang jumlahnya masih terus didata.

"Untuk jenis bando, hanya empat yang mengantungi izin, terletak di Jln. Kebon Kawung, Jln. Merdeka, Jln. Suci, dan Jln. Sukajadi. Sedangkan untuk jenis reklame pada JPO, hanya dua yang mengantungi izin karena dimiliki oleh Pemkot Bandung, yaitu terletak di Jln. Ahmad Yani dan Jln. Aceh," kata Ade.

Mayoritas dari reklame tak berizin tersebut, lanjut dia, termasuk dalam kriteria A, B, dan C. Kriteria A dimaksudkan untuk reklame yang sudah habis masa perizinannya, B untuk reklame yang hanya memiliki surat persetujuan prinsip dari Bappeda, dan C untuk reklame yang sama sekali memiliki izin. Sedangkan kriteria D dimaksudkan untuk reklame yang sudah melengkapi seluruh proses perizinan. (A-175/A-26).***

Sumber : PRLM

0 komentar:

Posting Komentar

Kang Dada SHOW

Pernyataan Kang Dada


"PKD - Saya tidak akan segan-segan memberhentikan para pejabat/lurah yang mengelola bawaku pangan, bila terbukti menyalahgunakan"

PKD - "Lakukan Gerakan Revolusioner P4LH bersama warga kota, Tiada hari tanpa menanam pohon, tiada hari tanpa buat sumur resapan, tiada hari tanpa lepas burung"

PKD - "Apapun yang saat ini menurut dewan masih belum baik, maka akan kami perbaiki. Namun semua juga akan dilakukan dengan bertahap. Jadi tidak bisa dilakukan sekaligus," Walikota - Tribun Jabar Online)

PKD - "Pemkot punya 7 program prioritas, ketujuhnya sangat penting untuk masyarakat sehingga memiliki prioritas yang sama. Perbaikan jalan untuk kepentingan umum memiliki priotas sama dengan pendidikan dan kesehatan serta ekonomi," Walikota - Tribun Jabar Online)

PKD - WALI KOTA BANDUNG DADA ROSADA MINTA AGAR PARA PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS)AKTIF MENGHARGAI DAN MENGHORMATI PARA PENSIUNAN. TRIBUN

"ANGGARAN UNTUK PEMBEBASAN LAHAN SUDAH ADA. RTH HANYA NAMANYA, NANTI SEBAGIAN BISA KITA GUNAKAN UNTUK LAHAN PLTSA, YANG LAIN NANTI UNTUK RTH," TRIBUN

Kegiatan Pemkot

"PKD - Kepala BPLHD Dandan Riza Wardhana "Saat kegiatan Car Free Day, pencemaran udara di Jalan Dago menurun secara signifikan," detikbandung PKD - KEPALA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA FERDI LIGASWARA : “MENJELANG DIRGAHAYU KE-200 KOTA BANDUNG, PEMKOT BANDUNG LAKUKAN RELOKASI PEDAGANG KAKI LIMA (PKL) YANG ADA DI SEPUTARAN ALUN-ALUN KOTA BANDUNG KE BASEMENT ALUN-ALUN” PKD - "KALAU SEKARANG MENDAPATKAN PENGHARAGAAN BEST EFFORT KAMI TENTU MENSYUKURI ITU, TAPI KAMI TIDAK PUAS DENGAN HASIL INI. PENILAIAN HARI INI HARUS MENJADI EVALUASI BESAR-BESARAN BAGI PEMKOT BANDUNG," NANANG SUGIRI WAKIL KETUA KOMISI C DPRD KOTA BANDUNG (Tribun Jabar) PKD - TERKAIT KEBERADAAN FACTORY OULET (FO) BARU DI JALAN IR H DJUANDA NO 92,94, DAN 122 KEPALA BPPT REKOTOMO MENGATAKAN "SESUAI KEBIJAKAN PAK WALI KOTA TIDAK BOLEH MENGELUARKAN IZIN USAHA FO, MAKANYA TAK MUNGKIN BPPT MENGELUARKAN IZIN USAHA," PKD - KEPALA BADAN PELAYANAN PERIZINAN TERPADU (BPPT) REKOTOMO "SAYA TIDAK TAHU BERAPA MINIMARKET YANG TAK BERIZIN TAPI SAYA AKHIR APRIL LALU TELAH MENYERAHKAN DAFTAR MINIMARKET YANG MEMILI IZIN KE SATPOL PP UNTUK DITINDAKLANJUTI, " (TRIBUN) PKD - DINAS KEUANGAN DAN PENGELOLA ASET DAERAH (DKPAD) KOTA BANDUNG MENAKSIR PENDAPATAN DARI SEWA ASET MILIK PEMKOT BANDUNG PADA 2010 MENCAPAI RP 11,3 MILIAR. PENDAPATAN DARI SEWA ASET DI KOTA BANDUNG MASIH RELATIF KECIL. TAHUN SEBELUMNYA, PENDAPATAN DARI SEWA ASET HANYA MENCAPAI RP 8,5 MILIAR. (PR). PKD- KEPALA DINAS PENDIDIKAN KOTA BANDUNG, OJI MAHROJI : PENDAFTARAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB) TAHUN 2010/2011 MASIH MEMBERLAKUKAN SISTEM KLUSTER. TRIBUN

berbenah menuju jabar

bagaimana pembangunan kota Bandung ; era Kang Dada?

fakta integritas

fakta integritas
BANDUNG ZERO CORRUPTION MOVEMENT