PKD - Bila ada orang yang sangat mencitai tumbuhan dan begitu menghayatinya, salah satunya adalah H. Dada Rosada, saking mencintai tanaman, Walikota Bandung merasa khawatir jika keberadaan Taman Abdi Negara seluas 4,16 hektare di Pasir Impun RW 5, Kelurahan Pasir Impun Kecamatan Mandalajati pada akhirnya akan mengundang para pedagang yang berjualan di area taman.
Kekhawatiran tersebut diungkapkan H. Dada Rosada pada acara penyerahan Taman Abdi Negara dari PT Pertamina ke Pemkot Bandung, yang berada di Jalan Pasir Impun, Selasa (9/2/2010).
Menurutnya kehadiran taman akan mengundang para pedagang terutama dihari minggu disaat banyak orang melakukan kegiatan olahraga, sehingga dikhawatirkankehadirannya tidak terkendali yang bisa mengakibatkan kerusakan taman.
Untuk menanggulanginya walikota berpesan kepada Ketua RW setempat agar kehadiran taman abdi negara tersebut dipelihara. Meskipun demikian Walikota mempersilahkan para pedagang untuk berjualan asalkan tertib dan tidak merusak taman.
“para pedagang juga butuh hidup,” ujarnya.
Bentuk Kepedulian
Kehadiran Taman Abdi Bangsa ini, mudah-mudahan bisa memicu perusahaan besar lainnya yang ada diKota Bandung, dapat diminta bantuannya untuk mewujudkan banyak ruang terbuka hijau.
Disaat yang sama, Sekretaris PT Pertamina, Toharso menyatakan, bantuan itu merupakan bentuk kepedulian PT Pertamina terhadap pelestarian lingkungan yang disebutnya sebagai program corporate social responsibility (CSR) bidang infrastructure and disaster.
Untuk pengelolaan selanjutnya, menurut Walikota, Taman Abdi Negara akan diserahkan kepada Dinas Pertamanan Kota Bandung. ADMIN
Selengkapnya...
09 Februari 2010
Saking Cinta Tanaman, Walikota Merasa Khawatir Keberadaanya Dirusak
08 Februari 2010
Perda Miras Harus Berlaku Efektif
PKD - Minuman beralkohol seperti dikutip dalam Situs Wikipedia adalah minuman yang mengandung etanol, sejenis bahan psikoaktif dan bila konsumsi akan menyebabkan penurunan kesadaran. Dalam jumlah banyak, minuman beralkohol dapat menimbulkan ganggguan mental organik (GMO), yaitu gangguan dalam fungsi berpikir, merasakan, dan berprilaku.
Timbulnya GMO itu disebabkan reaksi langsung alkohol pada sel-sel saraf pusat. Karena sifat adiktif alkohol itu, orang yang meminumnya lama-kelamaan tanpa sadar akan menambah takaran/dosis sampai pada dosis keracunan atau mabuk.
Mereka yang terkena GMO biasanya mengalami perubahan perilaku, seperti misalnya ingin berkelahi atau melakukan tindakan kekerasan lainnya, tidak mampu menilai realitas, terganggu fungsi sosialnya, dan terganggu pekerjaannya. Perubahan fisiologis juga terjadi, seperti cara berjalan yang tidak mantap, muka merah, atau mata juling. Perubahan psikologis yang dialami oleh konsumen misalnya mudah tersinggung, bicara ngawur, atau kehilangan konsentrasi.
Parahnya lagi, bagi yang sudah ketagihan biasanya akan mengalami suatu gejala yang disebut sindrom putus alkohol, yaitu rasa takut diberhentikan minum alkohol. Mereka akan sering gemetar dan jantung berdebar-debar, cemas, gelisah, murung, dan banyak berhalusinasi.
Di berbagai negara, penjualan minuman beralkohol dibatasi ke sejumlah kalangan saja, umumnya orang-orang yang telah melewati batas usia tertentu, demikian pula perijinannya. Di Indonesia, minuman beralkohol yang diimpor diawasi peredarannya oleh negara. Dalam hal ini diamanatkan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Departemen Keuangan.
Impor/ pemasukan MMEA dari luar negeri dilakukan khusus oleh importir khusus. Di samping MMEA Impor, Bea Cukai juga memiliki kewenangan untuk mengontrol secara penuh pendirian pabrik MMEA dalam negeri. Setiap badan usaha yang hendak memproduksi MMEA, maka ia wajib memiliki NPPBKC (Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai).
Dalam praktiknya keberadaan minuman beralkohol di Indonesia sama sekali tidak terkendali, orang bisa dengan mudah mendapatkannya diwarung-warung kecil ditengah masyarakat. Sudah banyak operasi razia yang dilakukan oleh kepolisian untuk memberantas peredaran minuman beralkohol tersebut, namun demikian ketiadaan payung hukum terutama didaerah menyebaban sulitnya pengendalian dan control atas barang beralkohol dalam peredarannya.
Kini banyak pemerintah daerah berupaya membuat regulasi peredaran minuman beralkohol, hal tersebut diperlukan guna untuk menekan dan membatasi ruang lingkup peredaran minuman beralkohol ditengah masyarakat.
Pada akhirnya peraturan daerah ini bisa menjadi efektif apabila penerapannya bisa sejalan dengan penegakannya artinya peraturan daerah harus menjadi instrument hukum yang bisa diandalkan dalam mengendalikan peredaran minuman beralkohol ditengah-tengah masyarakat. ADMIN
Selengkapnya...
Sedikit Maupun Banyak Minuman Beralkohol Tetap Haram
PKD - "Hai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya arak, judi, berhala, dan undian adalah kotor dari perbuatan syaitan. Oleh karena itu jauhilah dia supaya kamu bahagia. Syaitan hanya bermaksud untuk mendatangkan permusuhan dan kebencian di antara kamu disebabkan khamar dan judi, serta menghalangi kamu ingat kepada Allah dan sembahyang. Apakah kamu tidak mau berhenti?" (al-Maidah: 90-91)
Sebagai umat muslim kita tak sedikitpun membantah bahwa khamar atau arak atau minuman beralkohol itu haram, najis untuk dikonsumsi, baik sedikit maupun banyak. Seorang muslim tidak boleh menghadiahkan atau menerima hadiah arak. Sebab seorang muslim adalah baik, dia tidak boleh menerima kecuali yang baik pula.
Pengetahuan tentang haramnya khamar atau arak bagi seorang muslim merupakan cerminan dari keimanan dan ketakwaaan kita kepada Allah SWT, sebagaimana yang ditegaskan dalam Al Quran diatas.
Dalam sebuah riwayat di jaman Nabi Muhammad SAW diceritakan, ada seorang lelaki yang sedang minum arak, ditangannya dipegang gelas berisi arak yang tinggal setengahnya, namun seketika arak digelas tersebut dia tumpahkan ketanah setelah mengetahui bahwa Allah SWT melalui Nabinya mengharamkan arak dengan diturunkannya Al maidah 90-91.
Banyak kesaksian para dokter dan ahli kesehatan jiwa yang menyatakan bahwa minuman arak sangat membahayakan bagi penikmatnya sekaligus memberikan dampak negative bagi kehidupan sosialnya.
Kini peredaran minuman beralkohol sudah mencapai taraf yang sangat mengkhawatirkan, tidak terkendali bahkan warung-warung kecil sudah banyak menyediakan miras meskipun dengan transaksi secara sembunyi-sembunyi, orang dengan berbagai usia bisa dengan mudah mendapatkannya.
Dampak nyata ditengah masyarakat adalah banyaknya korban yang berjatuhan akibat menkomsumsi miras selain itu juga disinyalir mengkonsumsi miras menjadi pemicu kerawanan social berupa tindak kejahatan tawuran, perampokan dan lainnya.
Dari banyaknya sisi negative yang ditimbulkan akibat minuman beralkohol , selayaknya pemerintah memberikan perlindungan kepada masyarakatnya dari keberadaan barang haram tersebut dengan jaminan undang-undang atau kalau di daerah berupa peraturan daerah yang mengatur keberadaan dan peredarannya ditengah-tengah masyarakat luas.
Juga diperlukan sinergitas dari semua kalangan, satu sisi pemerintah menjalankan fungsinya untuk membuat peraturan dan menegakannya, sisi lain, warga masyarakat maupun pemuka agama memberikan pendidikan kepada anak-anak sejak didi dan warga masyarakat akan bahaya miras terhadap kesehatan fisik dan jiwa serta dampak negative lainnya bagi kehidupan social. ADMIN
Selengkapnya...
05 Februari 2010
PEMKOT BANDUNG MENGAJUKAN RAPERDA MIRAS
Perda Miras Sudah Seiring Dengan Visi Sebagai Kota Agamis
PKD - Beberapa kalangan termasuk tokoh agama mengkhawatirkan peredaran Miras atau minuman keras di Kota Bandung, peredarannya sudah tidak terkendali dan cenderung meresahkan masarakat. Sudah jadi rahasia umum, jika Miras kini sudah banyak dijual bebas, orang bisa dengan mudah mendapatkannya di kios-kios kecil sekalipun, meskipun transaksinya dilakukan secara sembunyi-sembunyi.
Hal tersebut sangat bertolak belakang bila dikaitkan dengan visi Kota Bandung sebagai kota agamis, oleh karena itu desakan agar Pemkot Bandung segera memilki peraturan daerah tentang pengawasan dan pengendalian minuman keras (miras) serta retribusi izin tempat penjualan miras, mengemuka akhir-akhir ini.
Menurut Wali Kota Bandung, H. Dada Rosada, berbagai usulan serta masukan dari berbagai ormas, pimpinan umat beragama, unsur muspida, terkait dengan Raperda Miras sudah diterimanya, hal tersebut akan menjadi bahan tambahan sebelum draf raperda diserahkan kepada DPRD Kota Bandung.
Beberapa pimpinan ormas islam menyambut baik rencana akan diperdakannya miras di Kota Bandung, mereka menilai bahwa keberadaan Kota Bandung sebagai kota metropolis tidak harus identik dengan kebebasan keberadaan miras.
“Kota Bandung memang metropolis, namun keberadaan minuman beralkohol lebih banyak kemudaratannya ketimbang manfaatnya” kata Ketua Persatuan Islam (Persis) Kota Bandung, H. Anwarudin.
Meskipun memberikan dukungan terhadap rancangan peraturan daerah (raperda) tentang pengawasan dan pengendalian minuman keras (miras) serta retribusi izin tempat penjualan miras, namun para tokoh ulama tersebut memberikan catatan-catatan kritis.
Seperti yang disampai Ketua Bidang Fatwa MUI Kota Bandung, Maftuh Kholil, kepada Pemkot Bandung MUI menyampaikan 8 poin usulan perubahan untuk Raperda Pengawasan dan Peredaran Miras.
Dari 8 poin tersebut di antaranya MUI meminta kata 'minuman beralkohol' dalam raperda diganti menjadi minuman keras atau minuman memabukkan atau yang sejenisnya.
"Maksudnya, agar seluruh minuman yang memabukkan seperti hasil oplosan sendiri, meskipun tanpa alkohol turut diawasi dalam perda ini. Kalau hanya minuman beralkohol saja, yang lain-lainnya tidak akan tercover," jelas Maftuh.
Poin lainnya, Maftuh menyebutkan, pernyataan dalam raperda yang menyebut bahwa usia 21 ke atas dengan menunjukkan identitas dapat membeli dan mengkonsumsi minuman beralkohol diganti menjadi hanya bagi non muslim yang berusia 21 tahun. ADMIN
Selengkapnya...
