PKD - Minuman beralkohol seperti dikutip dalam Situs Wikipedia adalah minuman yang mengandung etanol, sejenis bahan psikoaktif dan bila konsumsi akan menyebabkan penurunan kesadaran. Dalam jumlah banyak, minuman beralkohol dapat menimbulkan ganggguan mental organik (GMO), yaitu gangguan dalam fungsi berpikir, merasakan, dan berprilaku.
Timbulnya GMO itu disebabkan reaksi langsung alkohol pada sel-sel saraf pusat. Karena sifat adiktif alkohol itu, orang yang meminumnya lama-kelamaan tanpa sadar akan menambah takaran/dosis sampai pada dosis keracunan atau mabuk.
Mereka yang terkena GMO biasanya mengalami perubahan perilaku, seperti misalnya ingin berkelahi atau melakukan tindakan kekerasan lainnya, tidak mampu menilai realitas, terganggu fungsi sosialnya, dan terganggu pekerjaannya. Perubahan fisiologis juga terjadi, seperti cara berjalan yang tidak mantap, muka merah, atau mata juling. Perubahan psikologis yang dialami oleh konsumen misalnya mudah tersinggung, bicara ngawur, atau kehilangan konsentrasi.
Parahnya lagi, bagi yang sudah ketagihan biasanya akan mengalami suatu gejala yang disebut sindrom putus alkohol, yaitu rasa takut diberhentikan minum alkohol. Mereka akan sering gemetar dan jantung berdebar-debar, cemas, gelisah, murung, dan banyak berhalusinasi.
Di berbagai negara, penjualan minuman beralkohol dibatasi ke sejumlah kalangan saja, umumnya orang-orang yang telah melewati batas usia tertentu, demikian pula perijinannya. Di Indonesia, minuman beralkohol yang diimpor diawasi peredarannya oleh negara. Dalam hal ini diamanatkan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Departemen Keuangan.
Impor/ pemasukan MMEA dari luar negeri dilakukan khusus oleh importir khusus. Di samping MMEA Impor, Bea Cukai juga memiliki kewenangan untuk mengontrol secara penuh pendirian pabrik MMEA dalam negeri. Setiap badan usaha yang hendak memproduksi MMEA, maka ia wajib memiliki NPPBKC (Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai).
Dalam praktiknya keberadaan minuman beralkohol di Indonesia sama sekali tidak terkendali, orang bisa dengan mudah mendapatkannya diwarung-warung kecil ditengah masyarakat. Sudah banyak operasi razia yang dilakukan oleh kepolisian untuk memberantas peredaran minuman beralkohol tersebut, namun demikian ketiadaan payung hukum terutama didaerah menyebaban sulitnya pengendalian dan control atas barang beralkohol dalam peredarannya.
Kini banyak pemerintah daerah berupaya membuat regulasi peredaran minuman beralkohol, hal tersebut diperlukan guna untuk menekan dan membatasi ruang lingkup peredaran minuman beralkohol ditengah masyarakat.
Pada akhirnya peraturan daerah ini bisa menjadi efektif apabila penerapannya bisa sejalan dengan penegakannya artinya peraturan daerah harus menjadi instrument hukum yang bisa diandalkan dalam mengendalikan peredaran minuman beralkohol ditengah-tengah masyarakat. ADMIN
08 Februari 2010
Perda Miras Harus Berlaku Efektif
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar