PKD - "Hai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya arak, judi, berhala, dan undian adalah kotor dari perbuatan syaitan. Oleh karena itu jauhilah dia supaya kamu bahagia. Syaitan hanya bermaksud untuk mendatangkan permusuhan dan kebencian di antara kamu disebabkan khamar dan judi, serta menghalangi kamu ingat kepada Allah dan sembahyang. Apakah kamu tidak mau berhenti?" (al-Maidah: 90-91)
Sebagai umat muslim kita tak sedikitpun membantah bahwa khamar atau arak atau minuman beralkohol itu haram, najis untuk dikonsumsi, baik sedikit maupun banyak. Seorang muslim tidak boleh menghadiahkan atau menerima hadiah arak. Sebab seorang muslim adalah baik, dia tidak boleh menerima kecuali yang baik pula.
Pengetahuan tentang haramnya khamar atau arak bagi seorang muslim merupakan cerminan dari keimanan dan ketakwaaan kita kepada Allah SWT, sebagaimana yang ditegaskan dalam Al Quran diatas.
Dalam sebuah riwayat di jaman Nabi Muhammad SAW diceritakan, ada seorang lelaki yang sedang minum arak, ditangannya dipegang gelas berisi arak yang tinggal setengahnya, namun seketika arak digelas tersebut dia tumpahkan ketanah setelah mengetahui bahwa Allah SWT melalui Nabinya mengharamkan arak dengan diturunkannya Al maidah 90-91.
Banyak kesaksian para dokter dan ahli kesehatan jiwa yang menyatakan bahwa minuman arak sangat membahayakan bagi penikmatnya sekaligus memberikan dampak negative bagi kehidupan sosialnya.
Kini peredaran minuman beralkohol sudah mencapai taraf yang sangat mengkhawatirkan, tidak terkendali bahkan warung-warung kecil sudah banyak menyediakan miras meskipun dengan transaksi secara sembunyi-sembunyi, orang dengan berbagai usia bisa dengan mudah mendapatkannya.
Dampak nyata ditengah masyarakat adalah banyaknya korban yang berjatuhan akibat menkomsumsi miras selain itu juga disinyalir mengkonsumsi miras menjadi pemicu kerawanan social berupa tindak kejahatan tawuran, perampokan dan lainnya.
Dari banyaknya sisi negative yang ditimbulkan akibat minuman beralkohol , selayaknya pemerintah memberikan perlindungan kepada masyarakatnya dari keberadaan barang haram tersebut dengan jaminan undang-undang atau kalau di daerah berupa peraturan daerah yang mengatur keberadaan dan peredarannya ditengah-tengah masyarakat luas.
Juga diperlukan sinergitas dari semua kalangan, satu sisi pemerintah menjalankan fungsinya untuk membuat peraturan dan menegakannya, sisi lain, warga masyarakat maupun pemuka agama memberikan pendidikan kepada anak-anak sejak didi dan warga masyarakat akan bahaya miras terhadap kesehatan fisik dan jiwa serta dampak negative lainnya bagi kehidupan social. ADMIN
08 Februari 2010
Sedikit Maupun Banyak Minuman Beralkohol Tetap Haram
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar