Renungan
PKD - Pengelolaan tata ruang di Kota Bandung mengalami tantangan yang cukup berat akibat masih lemahnya kesadaran masyarakat terhadap aspek penataan ruang kota. Lemahnya kesadaran masyarakat tersebut bisa memperlambat harapan capaian RTH ideal 30%, sebagaimana yang diamanatkan UU Tata Ruang No. 26 tahun 2007.
Salah satu fakta yang kini jadi sorotan adalah polemik pembangunan kolam renang dan JPO milik Kodam III Siliwangi yang tak berijin. Kasus ini adalah salah satu conto betapa lemahnya partisipasi warga terhadap program yang sedang dicanangkan Pemerintah Kota Bandung.
Pembangunan kolam renang milik Kodam memang tak memilki nilai signifikansi terhadap keseluruhan program Pemkot Bandung. Dari sisi luasan bangunan memang kecil, dan menjadi tidak berarti, tetapi dampak psikologis kasus ini sangat besar, mengingat yang melakukan pelanggaran pembangunan tersebut adalah bangunan milik Instansi Kodam III Siliwangi.
Kita patut menyayangkan kasus ini muncul kepermukaan disaat Kota Bandung sedang giat-giatnya merehabilitasi lahan-lahan yang sudah beralih fungsi, untuk kemudian dibebaskan dan dijadikan Ruang Terbuka Hijau, buktinya dari tahun ketahun grafik Ruang Terbuka Hijau di Kota Bandung mengalami trend peningkatan.
Untuk menyelesaikan polemik tersebut, rencananya Walikota H. Dada Rosada akan membawa ke forum segitiga yang melibatkan DPRD Kota Bandung,hal tersebut dilakukan sebagai sikap kehati-hatian Pemkot Bandung untuk mengurai persoalan yang sesungguhnya sehingga menjadi jelas dan dikemudian hari tidak menjadi preseden buruk.
Jika dikaji, sebenarnya kasusnya sangat sederhana yakni adanya pelanggaran pembangunan yang tak berijin dan pelanggaran tata ruang terkait dengan Ruang Terbuka Hijau, sehingga seharusnya dari awal Pemkot Bandung sudah bisa memutuskan untuk mengambil tindakan hukum.
Mengurai persoalan dalam kasus ini menjadi penting, mengingat kasus ini sudah menjadi polemik yang kurang baik ditengah masyarakat. Kepastian hukum sangat dibutuhkan bahkan kita mendorong agar penyelesaian kasus ini tetap dengan pendekatan penegakan aturan bukan dengan kompromi. Jangan sampai menyelesaikan masalah dengan masalah. ADMIN
05 Desember 2009
Jangan Menyelesaikan Masalah Dengan Masalah
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar