"Jika ada perubahan fungsi pada bangunan tua, maka sanksi pidana bagi yang memberi izin pembangunan. Saya kan tidak mau dipidana". Dada Rosada
Pernyataan tersebut diungkapkan Walikota Bandung, saat memberikan sambutan pada peresmian Gedung PMI Medical Centre (PMC), Jalan Aceh, Kamis (8/10). Dalam kesempatan itu Dada meminta agar pengelola PMI Kota Bandung untuk tak menambah bangunan baru atau mengubah fungsi bangunan tua, karena menurutnya gedung PMI ini termasuk gedung cagar budaya yang harus dilestarikan keasliannya.
Bagaimanapun pernyataan Walikota tentang keberadaan bangunan yang memiliki nilai sejarah merupakan kesadaran yang tak bisa ditawar-tawar. Sebagai walikota tentu saja pernyataan tersebut memilki arti penting sebagai sinyal penegakan UU RI No 5 tahun 1992 tentang keberadaan cagar budaya.
Dalam UU tersebut dinyatakan sangsi kepada yang merusak, termasuk mengubah atau memugar tanpa seijin Pemerintah dapat dipidana penjara selama-lamanya 10 tahun atau denda setinggi-tingginya Rp. Seratus juta rupiah.
Betapa pentingnya peninggalan bangunan bersejarah untuk terus dilestarikan sebagai salah satu identitas atau ciri khas kekayaan budaya.
Dalam salah satu artikel yang ditulis oleh Dr. Dibyo Hartono yang dirilis oleh Bandung Heritage mengatakan , bahwa Kota Bandung memiliki peninggalan bangunan sejarah dari hampir setiap periode perkembangan arsitektur modern dan periode sebelumnya.
Namun demikian keberadaan bangunan bersejarah tersebut secara perlahan-lahan telah banyak berkurang, factor ekonomi rupanya menjadi salah satu penyebab utamanya selain factor kekurangsadaran dan ketidaktahuan sipemilik bangunan, tapi tak sedikit rusaknya bangunan besejarah diakibatkan karena ‘kelalaian’ sang arsitek dalam memahami sejarah perkembangan arsitektur itu sendiri.
Dibyo mencontohkan lenyapnya Gedung Singer di Jalan Asia Afrika yang merupakan satu dari karya Brinkman yang unik dan langka, meskipun telah ditempuh berbagai upaya, baik oleh individu maupun oleh PPBB (yang saat itu baru berdiri), akhirnya dibongkar juga.
Masih di Jalan Asia Afrika, lenyapnya bangunan Pendopo Kantor Dep. Pekerjaan umum Wilayah Jawa Barat. Bangunan unik dan langka dengan gaya landhuis yang sangat tropis tersebut, kini hanya tinggal gambar yang bias dilihat di buku-buku.
Contoh lain yang penting adalah dihancurkannya empat buah gedung bioskop yang hampir semuanya bergaya art deco. Satu bioskop di Jalan Asia Afrika, dua di sebelah timur Alun-alun dan satu bioskop lagi di depan stasiun Bandung. Keempat bioskop tersebut, selain indah dan unik, sebetulnya juga mewakili sejarah perkembangan teknologi perfileman di Indonesia. Banyak peneliti dalam maupun luar negeri yang berkunjung ke Indonesia sangat kecewa karena kehilangan jejak perkembangan arsitektur perfileman ini.
Dalam artkel tersebut Dibyo juga mengungkapkan rasa kegembiraanya atas perkembangan Pemerintah Kota Bandung dalam menangani keberadaan bangunan bersejarah di Kota Bandung, hal tersebut ditunjukan dengan adanya syarat bagi masyarakat yang ingin merenovasi atau mengembangkan bangunan bersejarahnya, oleh Pemerintah Kota Bandung disyaratkan harus berkonsultasi terlebih dahulu dengan Bandung Heritage.
ADMIN
08 Oktober 2009
DADA : “Saya Kan Tidak Mau Dipidana”
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar