PKD - Tuntutan transparansi dan akuntabilitas dalam setiap kegiatan warga yang didanai bantuan social (bansos) atau hibah dari pemerintah Kota Bandung mengemuka akhir-akhir ini. Selama ini disinyalir banyak dana bantuan dari pemerintah Kota Bandung yang telah disalurkan kepada warga tetapi dalam kenyataanya tidak pernah ada laporan kegiatanya.
Di tahun 2009 saja pemkot kebanjiran sekitar 3.000 proposal permintaan bantuan dari warga, dan hanya 60 persen yang bisa dibantu, sisanya 40 persen pemkot belum bisa memberikan bantuan, karena berbagai hal seperti program yang tidak selaras, tidak lengkap secara administrasi serta karena kehabisan dana.
Untuk mengantisipasi permintaan bansos dan hibah dalam tahun anggaran 2010, Pemkot Bandung akan memperketat seleksi dan persyaratan permohonan bantuan social dari masyarakat, guna mencegah adanya penyalahgunaan dana bantuan alias pengajuan proposal fiktif.
Kedepan semua warga yang menerima dana bantuan dari pemerintah kota, baik bansos maupun hibah harus ada pertanggungjawabannya, harus ada laporan kegiatan yang telah dilaksanakan jika tidak maka akan dicatat dan bisa saja di-blacklist.
Menurut Sekdakot Edi Siswadi seperti dikutif harian Galamedia Rabu, (07/04), Pemkot Bandung ingin ada sebuah akuntabilitas serta seleksi yang lebih tepat. Seleksi mengenai mana yang lebih layak menerima bantuan dari sisi urgensi, program, dan persyaratan administratif, hingga usulan besaran.
"Bahkan bila perlu, lakukan paparan program sehingga bisa meyakinkan dan benar adanya. Untuk infrastruktur seperti pembangunan masjid atau jalan, harus ada fotonya dan hasil laporan etelah proses pengerjaan dilakukan,"tuturnya, ADMIN
08 April 2010
Persyaratan Pengajuan Dana Bansos Diperketat
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
1 komentar:
21 Desember 2010 pukul 10.51
kang dada pami korban kahuruuan pasar andir kenging BANSOS teu....
Posting Komentar